Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacok Alawy Masuk DPO

Kompas.com - 26/09/2012, 23:47 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dua hari dikejar tanpa ketahuan keberadaannya, FR, tersangka pembacok Alawy Y. Putra, siswa SMA Negeri 6 Jakarta, akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Karena pelaku melarikan diri, kami sudah buat DPO bagi pelaku," ungkap Ajun Komisaris Besar Hermawan, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012).

Dikatakan Hermawan, karena sudah terhitung DPO, pencarian pelajar SMAN 70 itu akan didukung personil dari Polda Metro Jaya. Ia menegaskan, pihaknya sudah melakukan pencarian ke tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi persembunyian FR. Namun, hingga kini hasilnya masih nihil.

"Lari kemana kita kejar. Kami sudah datangi juga tempat-tempat di mana dia biasanya berada. Tapi, belum ketemu sampai saat ini," lanjut Hermawan.

Ia tak menepis kemungkinan FR telah dilarikan ke luar negeri. Namun, ia mengingatkan, siapa pun yang membantu pelarian tersangka akan ikut diproses hukum, termasuk keluarga FR. "Kalau keluar atau siapa pun dengan sengaja menyembunyikan atau membatu pelarian FR, kita bisa seret dan proses," tegas Hermawan.

Ia juga menambahkan bahwa tersangka penyidik akan menerapkan beberapa pasal KUHP untuk menjerat tindak kriminal yang dilakukan FR.

Sementara itu, UU Perlindungan Anak tidak akan dipakai. "Pelaku sudah berusia 21 tahun, tidak terhitung anak-anak lagi. Karena itu kita pakai KUHP saja. Tindakan FR akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), 170 KUHP (penganiayaan), dan Pasal 351 KUHP (pengeroyokan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com