Ada Sanksi untuk Sekolah, tetapi Nanti Dulu...

Kompas.com - 01/10/2012, 08:17 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum membahas tuntas rencana memberikan sanksi menurunkan status sekolah yang terlibat tawuran. Meski berjalan lambat, sanksi administratif tetap akan diberikan pada SMAN 6 dan SMAN 70 karena terlibat tawuran dan menyebabkan seorang siswanya meninggal dunia.

"Kita belum bahas tuntas mengenai sanksi. Kita fokus pada upaya menciptakan kedamaian antara kedua sekolah. Hari ini mereka mulai sekolah, diharap semua pihak bisa menjaga ketenangan, jangan sampai bisa dihasut oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan, Musliar Kasim, di sela-sela Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).

Dalam menjatuhkan sanksi, lanjutnya, Kemendikbud akan menampung semua masukan dari berbagai pihak. Akan tetapi, semuanya hanya dijadikan bahan pertimbangan dan pilihan sanksi akan dijatuhkan pada sanksi yang paling mendidik.

"Semua saran dan masukan silakan saja, akan kita tampung, tetapi kita tidak bisa terburu-buru. Kita akan berikan sanksi, tetapi tentu sanksi yang mendidik," tegas Musliar.

Kemendikbud mengaku menerima banyak masukan pascaterjadinya tawuran antarpelajar SMAN 6 dan SMAN 70 di kawasan Mahakam-Bulungan, Jakarta Selatan. Sanksi yang diusulkan mulai dari pemecatan kepala sekolah, merger, relokasi, sampai pada penurunan status kedua sekolah itu, misalnya dari Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN).

Sampai berita ini diturunkan, tepat satu pekan setelah tawuran maut itu terjadi, Kemendikbud telah beberapa kali melakukan mediasi, tetapi sanksi tegas belum juga ditetapkan. Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menegaskan masih fokus mengembalikan suasana belajar yang kondusif di sekolah ini.


Berita terkait peristiwa ini dapat diikuti dalam topik "Tawuran Berdarah"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau