Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Terbit, Permendikbud Penanganan Tawuran

Kompas.com - 03/10/2012, 02:34 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang pencegahan kekerasan dan tawuran pelajar serta penanganannya, termasuk di antaranya mengatur soal sanksi yang dapat dijatuhkan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, instrumen kebijakan tersebut dibuat untuk mempersiapkan peserta didik agar tidak terkontaminasi hal-hal buruk, terutama terkait dengan kekerasan dan perkelahian pelajar.

Permendikbud itu nantinya akan berlaku untuk semua pihak, mulai dari murid, orangtua, guru, OSIS, hingga kepala sekolah, tentang apa langkah-langkah yang harus dilakukan jika terjadi tawuran. "Bentuknya seperti SOP, termasuk juga mengatur sanksi. Jadi semuanya terbuka untuk diberi sanksi, murid, guru, kepsek, juga institusi sekolah itu sendiri," terang Nuh, di Hotel The Sultan, Jakarta, Selasa (2/10/2012) malam.

Tujuan dan tema besar dari Permendikbud itu di antaranya untuk semakin menegakkan disiplin di dalam sekolah. Selain itu, akan ditekankan bagi seluruh sekolah untuk mulai membangun jejaring antarsekolah. "Salah satunya dengan membuat kegiatan antarsekolah agar hubungan antarsekolah semakin kuat dan saling mengenal," tandasnya.

Regulasi baru itu juga nantinya dapat bermanfaat untuk memberi dukungan penuh terhadap kepolisian untuk memberi hukuman kepada pihak-pihak yang bersalah. "Ini semua dilakukan karena basisnya kecintaan kita kepada adik-adik semua agar tidak terjebak dalam yang negatif," tegas Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com