Dengan Permendikbud, Sanksi Tawuran Serius Diterapkan

Kompas.com - 05/10/2012, 15:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota serta sekolah akan dipaksa untuk serius mengantisipasi dan menangani kekerasan yang melibatkan pelajar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh akan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang pencegahan kekerasan dan tawuran antarpelajar.

Meski tetap memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengeksekusi sanksi kepada pelajar yang terlibat kekerasan dan tawuran di sekolah serta sekolah, Permendikbud ini memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengintervensi pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat dengan hanya memberi instruksi kepada pemerintah daerah yang selama ini memiliki wewenang memberikan sanksi.

Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/10/2012) siang, Nuh mengatakan, kelahiran Permendikbud menjadi jawaban terhadap kesulitan pemerintah pusat saat hendak memberikan sanksi pada sekolah.

"Permendikbud ini nantinya akan menjadi kepanjangan tangan kita untuk menegur kepala dinas dan sekolah jika sanksi belum diberlakukan," kata Nuh.

Permendikbud ini juga akan menetapkan standar pemberian sanksi pidana oleh pihak kepolisian. Kepolisian tak berhak memaksa siswa dikeluarkan dari sekolah meski bermaksud untuk mempermudah proses penyidikan.

"Permendikbud melarang siswa dikeluarkan, maka kepolisian tidak dapat mengeluarkan siswa semena-mena," tambahnya.

Selama ini, pemerintah pusat mengaku kesulitan mengintervensi pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan di lingkungan sekolah, baik itu siswa pelaku, kepala sekolah, maupun institusi sekolah sendiri karena terganjal otonomi daerah. Menurut otonomi daerah, sekolah diatur oleh pemerintah daerah.

Dua tawuran terakhir di Jakarta yang memakan korban jiwa membuat banyak pihak menekan Kemendikbud untuk memberikan sanksi tegas kepada pelajar pelaku kekerasan dan institusi sekolahnya, misalnya berupa sanksi pidana untuk siswa dan penurunan status akreditasi sekolah bersangkutan. Untuk menindaklanjuti usul tersebut, Mendikbud membentuk tim khusus anti tawuran yang diketuai oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, dan merumuskan Permendikbud tentang pencegahan kekerasan dan tawuran antarpelajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Terkini Lainnya

    Cerita Novika, Alumnus UGM Jadi Penyuluh Pertanian di Daerah 3T

    Cerita Novika, Alumnus UGM Jadi Penyuluh Pertanian di Daerah 3T

    Edu
    Kisah Pak Theo, Guru yang Mengajar Anak Suku Moskona di Teluk Bintuni, Papua Barat

    Kisah Pak Theo, Guru yang Mengajar Anak Suku Moskona di Teluk Bintuni, Papua Barat

    Edu
    Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Baru Garuda yang Lulusan Tanus  dan AAU

    Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Baru Garuda yang Lulusan Tanus dan AAU

    Edu
    BRIN Beri Beasiswa Program Degree By Research bagi S2-S3, Ada Bantuan UKT dan Riset

    BRIN Beri Beasiswa Program Degree By Research bagi S2-S3, Ada Bantuan UKT dan Riset

    Edu
    Ubah Wajah Industri Jamu, Irwan Hidayat Raih Gelar Honoris Causa dari Unnes

    Ubah Wajah Industri Jamu, Irwan Hidayat Raih Gelar Honoris Causa dari Unnes

    Edu
    “Pangan Kasih dari Hati ke Rasa”, Gerakan Solidaritas Orang Muda untuk Akses Pangan

    “Pangan Kasih dari Hati ke Rasa”, Gerakan Solidaritas Orang Muda untuk Akses Pangan

    Edu
    Inovasi Siswa SMAN 8 Purworejo, Bikin Lampu Otomatis hingga Buka Pintu dengan KTP

    Inovasi Siswa SMAN 8 Purworejo, Bikin Lampu Otomatis hingga Buka Pintu dengan KTP

    Edu
    Perkuat Pendidikan Indonesia, Yasbil Luncurkan 'Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025'

    Perkuat Pendidikan Indonesia, Yasbil Luncurkan "Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025"

    Edu
    Tips Tembus Publikasi di Jurnal Bereputasi ala Pakar dari Ural Federal University, Rusia

    Tips Tembus Publikasi di Jurnal Bereputasi ala Pakar dari Ural Federal University, Rusia

    Edu
    Kisah Prof. Rainiyati, 12 Tahun Rampungkan Usaha Jadi Guru Besar Unja

    Kisah Prof. Rainiyati, 12 Tahun Rampungkan Usaha Jadi Guru Besar Unja

    Edu
    Cerita Alumni Telkom University, Ikut Desain Mobil Kepresidenan MV3 Garuda

    Cerita Alumni Telkom University, Ikut Desain Mobil Kepresidenan MV3 Garuda

    Edu
    Perkuat “Growth Mindset”, 516 Beswan Djarum Diharapkan Temukan Potensi Diri

    Perkuat “Growth Mindset”, 516 Beswan Djarum Diharapkan Temukan Potensi Diri

    Edu
    Mendikdasmen Ingin Ada Pramuka Bhayangkara di Sekolah, Apa Itu?

    Mendikdasmen Ingin Ada Pramuka Bhayangkara di Sekolah, Apa Itu?

    Edu
    Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal

    Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal

    Edu
    Cerita 2 Profesor Perempuan Unej, Susul Suami Jadi Guru Besar di Fakultas yang Sama

    Cerita 2 Profesor Perempuan Unej, Susul Suami Jadi Guru Besar di Fakultas yang Sama

    Edu
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau