Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Juara Menjadi Tersangka

Kompas.com - 19/10/2012, 12:39 WIB
Suhartono, Dwi As Setianingsih

Penulis

Intimidasi yang lemah

Menurut aktivis perdamaian yang mendirikan LSM Peace Generation, Irfan Amalee, bentuk-bentuk kekerasan dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah tak hanya terjadi di masyarakat, tetapi juga di sekolah. Itulah yang disebut bullying.

”Definisinya adalah penyalahgunaan kekuatan oleh seseorang atau kelompok untuk mengintimidasi yang lemah. Bully ini konsekuensi logis dari ketidakseimbangan sosial. Di setiap lingkungan, termasuk di sekolah, selalu ada siswa kuat, jagoan, lemah, dan pemalu. Jika kekuatan dan kelemahan ini tak diatur akan muncul penindas dan yang ditindas, dan juga penonton,” ujar Irfan, yang membuat modul perdamaian dan tengah mengambil master perdamaian di Boston, AS, Kamis (18/10).

Menurut dia, tiga kelompok —penindas, tertindas, dan penonton—itulah yang menjadi unsur utama bullying dan menjadi bibit kekerasan. ”Jumlah penonton biasanya lebih banyak daripada penindas dan yang ditindas. Akan tetapi, ketika penonton itu tak berbuat apa-apa, penindas akan terus menindas karena merasa mendapat persetujuan sosial. Yang ditindas akan terus ditindas,” katanya.

Namun, saat yang ditindas mendapat kesempatan menindas, mereka akan menjadi penindas baru. Sebagai alasan dendam, tradisi orientasi sekolah dengan kekerasan biasanya dilatarbelakangi motif ini.

Roby—sebut saja begitu—kini kelas XI SMAN 70, pernah dimaki-maki kakak kelasnya karena tidak potong rambut sampai dua sentimeter. Saat di kelas X, ia tak berani pergi ke Blok M, apalagi membawa sepeda motor.

Larangan itu diterapkan kakak kelasnya. Sekarang sebagai siswa kelas XI, ia wajib mencari dana untuk perpisahan kakak kelas XII. ”Minimal Rp 20 juta per kelas,” ujar Roby.

FR kini dituding sebagai pelaku tunggal tewasnya Alawy. Ia dibidik Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Belakangan, enam rekannya yang ikut tawuran juga dijadikan tersangka dengan merujuk Pasal 170 KUHP soal Pengeroyokan dan Pasal 351 soal Penganiayaan.

Apakah ancaman hukuman kurungan akan punya efek menjerakan? Tak ada yang bisa menjawab, karena tawuran di kalangan anak muda terdidik terus saja berulang. (doe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com