Ini Akibatnya Jika Tugas Guru Direduksi

Kompas.com - 26/11/2012, 17:42 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak pernah berhenti menggaungkan pendidikan karakter untuk anak bangsa. Namun sayangnya pendidikan karakter yang didengungkan tersebut masih jauh dari kata tercapai karena guru sebagai garda depan tak bekerja sesuai tugas utamanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistiyo, mengatakan bahwa tugas utama guru yang sebenarnya tidak hanya mengajar saja tapi juga mendidik, membina dan mengevaluasi. Namun hal ini urung terwujud karena muncul batas minimum tatap muka guru dan murid yang harus dicapai sebagai syarat penilaian kinerja.

"Guru ini punya peran penting untuk meningkatkan mutu pendidikan. Tapi dalam tugasnya saat ini telah tereduksi yaitu hanya mengajar saja," kata Sulistiyo, saat jumpa pers di Kantor PGRI, Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Senin (26/11/2012).

Tak hanya itu, pembinaan kompetensi dan sertifikasi juga mengalami ketimpangan antara guru PNS dengan guru swasta dan honorer. Pasalnya, kesenjangan pembinaan kompetensi ini berpengaruh pada penilaian kinerja dan pengaturan kenaikan pangkat atau jabatan para guru ini.

"Banyak guru swasta yang sudah 20 tahun mengajar tapi tidak juga naik jabatannya. Ini harus diatur karena berkaitan juga dengan kesejahteraan mereka," ujar Sulistiyo.

Sementara itu, untuk uji kompetensi terhadap guru ini juga harus seimbang antara pengetahuan dengan keterampilan dan perilakunya. Tentu dengan cara seperti ini diharapkan akan mampu melahirkan guru yang inspirati dan berkarakter untuk anak bangsa.

"Jadi jangan hanya pengetahuan saja tapi juga kepribadian dan sosialnya. Contohnya ibu Muslimah di Laskar Pelangi, kalau di uji kompetensi mungkin tidak lulus tapi dedikasi kerja dan kepribadiannya sangat bagus. Yang seperti ini harus diperhatikan juga," ungkap Sulistiyo.

"Karena selama tugas guru terus direduksi maka pendidikan karakter tidak akan tercapai," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau