Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradilan MA Tak Beres

Kompas.com - 29/11/2012, 05:19 WIB

”Kalau ditemukan kejanggalan yang secara prosedural dan normatif hukum, itu berarti malapraktik dan harus diproses. Itu kejahatan hukum,” ujar Suparman.

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko meminta semua pihak tidak terburu-buru menilai berbagai putusan hakim agung yang ada. ”Kita ikuti dulu prosedurnya,” ujar Djoko.

Kemarin, MA juga menentukan tiga hakim agung yang juga Ketua Muda MA yang akan menjadi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) penentu nasib Achmad Yamanie. Ketiganya adalah Prof Paulus E Lotulong, Moch Saleh, dan Artidjo Alkostar. Adapun empat anggota MKH dari Komisi Yudisial adalah Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

Mengenai grasi terhadap terpidana mati narkoba, menurut anggota Komisi Hukum Nasional Frans Hendra Winarta, tidak bisa dicabut meski terpidana mengulangi perbuatannya, seperti yang diduga terjadi pada terpidana narkoba Meirika Franola alias Ola.

”Jika terpidana yang mendapat grasi terbukti kembali melakukan tindak pidana, yang bersangkutan harus diadili kembali dan dijatuhkan hukuman yang lebih berat,” kata Frans.

Hal senada dikatakan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin. ”Secara konstitusional, grasi tak bisa dicabut,” ujarnya.

Mengenai perlu tidaknya pemberian grasi untuk terpidana narkoba, menurut pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, itu bergantung kebijakan Presiden.

(ina/faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com