Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unpad: Tidak Ada Pelanggaran

Kompas.com - 30/11/2012, 12:55 WIB
Cornelius Helmy Herlambang

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Universitas Padjadjaran menegaskan tidak ada pelanggaran dari pelaksanan sidang disertasi Hakim Agung Imron Anwari. Imron dianggap tidak terlibat perkara atau pernah kena vonis pidana.

Imron mengikuti sidang disertasi Ilmu Hukum di Gedung Pascasarjana Unpad, Kamis (30/11/2012). Hadir dalam sidang itu Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali.

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00-11.00 itu, Imron mengambil judul Kedudukan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Agama. Atas disertasinya ini ia dianugerahi gelar doktor.

Perwakilan dari Humas Unpad, Weni Widowati, dalam pesan singkatnya mengatakan, Imron adalah mahasiswa aktif Unpad dan tidak terlibat perkara atau pernah kena vonis (baru dugaan). Atas dasar itu, Imron berhak mendapat pelayanan akademik.

"Jadi, dari sisi akademik, tidak ada hal yang dilanggar atau dapat menghalangi proses ujian. Harus dipisahkan aspek akademik dengan hal lain yang baru dugaan dari sisi pribadi yang bersangkutan," kata Weni.

Seperti diberitakan, Imron Anwari adalah hakim ketua dalam sidang peninjauan kembali yang diajukan terpidana narkoba asal Surabaya, Hanky Gunawan. Hukuman mati atas pemilik pabrik ekstasi ini dianulir menjadi 15 tahun penjara.

Ia juga memimpin sidang PK atas nama gembong narkoba asal Nigeria, Hillary Chimezie. Vonis mati Hillary dianulir menjadi 12 tahun penjara. Ia juga menjadi salah satu hakim saat gembong narkoba Naga Sariawan Cipto alias Liong-Liong dibebaskan dari hukuman 17 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com