”Kapolda harus firm dan secara cepat menguasai masalah,” kata Timur. Dari evaluasi selama ini, terjadi berbagai dinamika masyarakat, seperti terkait konflik pertambangan, perkebunan, dan masalah perburuhan. Jika tidak diantisipasi, potensi kerawanan dapat menimbulkan pelanggaran hukum. Ia mencontohkan kasus konflik sosial yang terjadi di Lampung Selatan.
Peran pemerintah
Meskipun sebagai ”ujung tombak” penanganan konflik komunal, penanganan konflik komunal memang tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Peran aparat pemda sangat penting dan menentukan. Berbagai latar belakang konflik komunal sebenarnya berbasis pada persoalan di daerah yang kurang atau tidak tertangani dengan serius.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Otto Syamsuddin Ishak menilai terjadi evolusi aktor dalam kasus pelanggaran HAM. Ketika ada konflik horizontal, muncul non-state aktor, seperti organisasi kelompok separatis atau kelompok-kelompok tertentu. Muncul pula aktor lain, yaitu korporasi yang memfasilitasi pengerahan aparat keamanan. Bahkan, saat ini, muncul juga komunitas-komunitas di suatu masyarakat yang melakukan penyerbuan.
Masyarakat di tingkat lokal, kata Otto, sering kali menjadi korban pelanggaran HAM karena hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya hilang akibat kegiatan eksploitasi sumber daya alam. Masalah pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya itu sebenarnya masuk ke ranah kebijakan.
Misalnya, sejauh mana persentase APBN sudah memenuhi hak-hak ekonomi masyarakat di tingkat lokal. ”Sekarang, tidak ada instrumen untuk melihat itu dan tidak ada akses kontrol,” katanya. Ia mencontohkan, ketika terjadi kesepakatan bersama antara pemerintah dan investor, masalah hak ekonomi, sosial, dan budaya tidak atau belum dipertimbangkan.
Karena itu, peran pemda, termasuk pemerintah pusat, menjadi penting. Kebijakan pemda, suka atau tidak suka, kadang kala ikut memberikan kontribusi terhadap potensi gangguan keamanan di daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.