Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RSBI Inkonstitusional

Kompas.com - 09/01/2013, 03:07 WIB

Jakarta, Kompas - Mahkamah Konstitusi memutuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan RSBI telah mengabaikan tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan berkualitas bagi semua warga negara.

Keputusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD, Selasa (8/1), di Jakarta, dalam sidang putusan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Ayat itu menjadi landasan RSBI/Sekolah Berstandar Internasional (SBI).

Keputusan MK itu disetujui delapan dari sembilan hakim konstitusi. Adapun hakim konstitusi Achmad Sodiki menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).

”MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Mahfud.

Pemohon uji materi terdiri dari orangtua siswa yang anaknya bersekolah di RSBI, aktivis pendidikan, guru, dosen, dan lembaga swadaya masyarakat.

Diskriminasi pendidikan

Dalam keputusannya, MK menyatakan, RSBI/SBI menimbulkan dualisme sistem pendidikan dan bentuk baru liberalisasi pendidikan. Selain itu, RSBI/SBI menimbulkan diskriminasi pendidikan. Penggunaan bahasa asing sebagai pengantar juga berpotensi menghilangkan jati diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.

MK melihat, pemerintah memberikan perlakuan yang berbeda antara sekolah RSBI/SBI dan sekolah reguler, baik dari segi sarana dan prasarana, anggaran, maupun output lulusan. ”Jika pemerintah bermaksud meningkatkan kualitas sekolah publik, harus ada perlakuan yang sama untuk semua sekolah,” kata Mahfud.

Pemerintah harus menyediakan pendidikan berkualitas yang dapat diakses semua warga negara, tanpa kecuali. Pemerintah jangan membedakan perlakuan dan ketidaksetaraan.

Meski demikian, MK memahami niat baik pemerintah untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di tingkat global. ”Maksud pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tidak harus dengan memberi label standar internasional,” kata Mahfud.

Adanya izin bagi sekolah RSBI/SBI memungut biaya lebih mahal kepada masyarakat menunjukkan hanya keluarga kaya yang bisa menikmati RSBI. Karena itu, MK menilai pemerintah menghalangi akses semua warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas. ”Pendidikan berkualitas jadi barang mahal. Hal ini bertentangan dengan konstitusi,” kata Mahfud.

Demikian juga penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar wajib di RSBI/SBI bertentangan dengan UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Sementara hakim konstitusi Achmad Sodiki yang menyampaikan pendapat berbeda mengatakan, pendidikan berkualitas seperti RSBI/SBI merupakan idaman orangtua untuk memberikan pendidikan yang berkualitas kepada anak-anak mereka. Karena itu, tuduhan RSBI tidak mencerdaskan kehidupan bangsa tidak tepat.

Segera dikoordinasikan

Menanggapi putusan MK, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, pemerintah segera mempelajari putusan MK. ”Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK dan siap melaksanakan. Untuk itu, kami akan segera mempelajari detail keputusan MK ini,” kata Nuh.

”Kami belum tahu apakah keputusan tersebut berlaku untuk di sekolah negeri saja atau juga sekolah swasta,” kata Nuh.

Menurut Nuh, pemerintah tetap pada semangat dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional bagi semua sekolah.

Nuh menegaskan kebijakan RSBI/SBI merupakan amanat UU Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 yang dilandasi semangat reformasi agar Indonesia mempunyai daya saing internasional. ”Tugas pemerintah, kan, menjalankan UU yang sudah disetujui DPR. Jika kemudian UU Sisdiknas ini diuji materi dan MK memutuskan RSBI/SBI tidak ada lagi, pemerintah menghargai dan menghormati putusan MK,” kata Nuh.

Nuh minta supaya guru dan siswa di sekolah RSBI/SBI tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar seperti biasa sampai ada kebijakan lebih lanjut setelah pemerintah berkonsultasi dengan MK.

”Masyarakat dan guru tidak usah khawatir, jalan saja seperti biasa. Kegiatan di sekolah RSBI tidak serta-merta distop. Nanti ada masa transisinya. Para guru tetap harus bersemangat untuk memberikan layanan pendidikan berkualitas,” kata Nuh.

Suyanto, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, mengatakan, selama ini RSBI mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat berkisar Rp 200 juta per tahun.

Wahyu Wagiman, salah satu kuasa hukum pemohon yang tergabung dalam Tim Advokasi Antikomersialisasi Pendidikan, mengatakan keputusan MK ini memberikan jaminan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan akses pendidikan berkualitas tanpa ada pembedaan.(ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com