Ke Mana Dana RSBI Bakal Dialihkan?

Kompas.com - 09/01/2013, 07:35 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu untuk membatalkan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan mulai membahas nasib dana block grant pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah RSBI.

Tiap sekolah RSBI berhak atas dana block grant yang berasal dari pemerintah pusat. Pada awal pembentukan RSBI, pemerintah menggelontorkan dana Rp 500 juta per tahun untuk tiap sekolah. Seiring berjalannya waktu, pemerintah membagi berdasarkan jenjang. Untuk SD, sekitar Rp 200 juta per tahun dan untuk SMP sekitar Rp 300 juta per tahun. Bakal dikemanakan dana-dana sebesar itu pascaputusan MK?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan bahwa pihaknya akan segera membahas mengenai masalah ini. Ada kemungkinan dana block grant ini dialihkan menjadi dana hibah bagi sekolah yang memiliki prestasi atau terus mampu mempertahankan kualitas pendidikannya.

"Jadi block grant ini nanti bisa diubah jadi semacam hibah bagi sekolah yang mampu meningkatkan dan mempertahankan kualitas," kata Nuh saat jumpa pers pascaputusan MK terkait RSBI di gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Menurutnya, pihak kementerian harus punya semangat untuk mendorong sekolah yang punya kesempatan menjadi sekolah baik. Untuk itu, pola seperti ini dilakukan agar dapat membuat sekolah yang ada di Indonesia tak akan berhenti untuk melakukan perbaikan mutu pendidikan sehingga mampu menciptakan siswa yang semakin baik tiap tahunnya.

"Nantinya, bisa jadi di sekolah menengah dan dasar ada hibah itu sehingga bisa jadi berkualitas,"

Dasar penilaian pemberian hibah ini didasarkan pada kinerja masing-masing sekolah. Jika kualitasnya membaik dan berprestasi, sekolah ini berkesempatan memperoleh hibah. Namun, setelah mendapatkan hibah ini, sekolah tersebut harus mampu mempertahankan kualitasnya.

"Jadi, tidak tiap tahun terus-menerus sekolah itu yang dapat hibah. Akan dievaluasi juga. Basisnya dari kinerja masing-masing sekolah," ujar Nuh.

Sementara Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa anggaran RSBI berupa block grant ini juga berkemungkinan dialihkan untuk penerapan kurikulum baru pada Juni mendatang. Namun, hal ini akan didiskusikan terlebih dahulu dengan memperhatikan kondisi yang ada.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Terkini Lainnya

    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau