Pasca-putusan RSBI, Kemdikbud Tata Ulang Program dan Anggaran

Kompas.com - 09/01/2013, 08:20 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merombak alokasi anggaran yang sudah disetujui dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) lantaran pembatalan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim, mengatakan bahwa anggaran untuk 2013 ini sudah disetujui. Namun menyusul keputusan MK terkait RSBI, pihaknya akan membahas kembali peruntukan dana anggaran yang semestinya untuk RSBI tersebut.

"Yang jelas anggaran sudah diketok. Kami akan bicarakan lagi untuk peruntukannya. Bisa saja dialihkan untuk kurikulum baru," kata Musliar saat jumpa pers pasca putusan MK terkait RSBI di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Ia juga menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akan ikut turun tangan mengenai hal ini. Rencananya pada Kamis (10/1/2013) malam, pihaknya akan bertemu dengan DPR untuk membicarakan beberapa hal termasuk masalah RSBI.

Tidak hanya itu, ia juga mengimbau pada sekolah RSBI untuk bersiap jika dana block grant yang dikucurkan dari pemerintah tidak lagi turun pasca putusan ini. Untuk itu, sekolah RSBI harus mulai menyesuaikan program untuk sekolahnya sesuai dengan dana yang dimiliki.

"Ya aturan semua tentang RSBI ini kan nantinya akan kosong termasuk dana yang harus diberikan pemerintah pada sekolah RSBI," ujar Musliar.

"Dari sekarang sekolah sebaiknya sudah mulai mengatur ulang program yang akan dilakukan. Karena bisa jadi dalam perencanaannya ada Rp 200 juta dari pemerintah. Tapi ada putusan ini, ada kemungkinan dana ini tak akan lagi turun," imbuhnya.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Raihan Iskandar, mengatakan bahwa adanya putusan MK terkait RSBI ini memungkinkan anggaran untuk RSBI yang tercantum dalam APBN 2013 akan ditandai terlebih dahulu. Ia juga menjelaskan akan segera bertemu dengan pihak kementerian untuk membahas masalah anggaran ini.

"Akan dibintangi dulu untuk anggaran yang kaitannya dengan RSBI ini," ungkap Raihan.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Terkini Lainnya

    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau