Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan DPR Putuskan RSBI dalam UU Sisdiknas

Kompas.com - 09/01/2013, 11:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.comMahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Menurut MK, RSBI telah menyebabkan diskriminasi dalam dunia pendidikan di Tanah Air. Pembahasan RSBI itu tidak lepas dari peran Komisi X DPR yang menggodok undang-undang itu bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Menurut Ketua Komisi X Agus Hermanto, adanya RSBI saat itu didasari semangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan bertaraf internasional di Indonesia.

"Lagi pula banyak ekspatriat di sini. Kemudian, orang-orang yang ingin mempunyai kemampuan dalam pendidikan yang, misalnya, ingin pindah ke luar negeri. Masyarakat yang punya kemampuan ekonomi berlebih ingin tingkat kualitas pendidikan sehingga jalur ini dipersiapkan," ujar Agus, Rabu (9/1/2013), saat dihubungi wartawan.

Agus mengungkapkan, tidak ada yang salah dalam pembahasan RSBI dan UU Sisdiknas di DPR. Ketika itu digulirkan, Agus mengakui, memang ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak menyetujuinya. Namun, masih lebih banyak masyarakat yang mendukung RSBI.

"Ada pro dan kontra, tetapi kebanyakan yang pro sehingga undang-undang ini bisa diketok. Jadi, tidak ada masalah di pembahasan. Tidak mungkin suara mayoritas dikalahkan suara minoritas. Undang-undang itu tidak mungkin mengalahkan suara mayoritas," ucap Agus.

Saat Komisi X melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah yang melaksanakan RSBI, Agus mengatakan, mendapat respons positif dari peserta didik di sana. Di banyak sekolah yang melaksanakan RSBI, kualitas peserta didiknya meningkat dan banyak lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri (PTN).

"Jadi, kalau dilihat dari sekolah yang melaksanakan RSBI, tidak ada yang salah, justru mereka respons bagus. Tidak ada juga yang merasa telah berlaku diskriminatif," kata politisi Partai Demokrat ini.

Yang menjadi persoalan, lanjut Agus, adalah ketika kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan pelaksanaan RSBI menggugat ke Mahkamah Konstitusi. MK akhirnya mengabulkan gugatan itu dan memutuskan menghapuskan RSBI dari sistem pendidikan nasional.

"Meski demikian, keputusan MK harus kita ikuti. Dalam waktu dekat, kami akan lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendikbud untuk bahas kelanjutan keputusan MK ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI. Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Putusan ini dikeluarkan MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non-RSBI-SBI juga menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam setiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa. Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
MK Batalkan Status RSBI/SBI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com