Tentang RSBI, SMAN 2 Kediri Bantah Diskriminatif

Kompas.com - 09/01/2013, 15:37 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - SMA Negeri 2 Kota Kediri, Jawa Timur, sebagai salah satu Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menampik tudingan bahwa sekolah itu berlaku diskriminatif terhadap siswa kaya dan siswa miskin.

Mereka menyatakan telah membuka lebar kesempatan yang sama bagi segenap kalangan dalam memperoleh pelayanan pendidikan di sekolah itu.

"Itu keputusan MK, tapi kami yang di lapangan tidak pernah diskriminatif. Di sekolah kami, keluarga miskin yang menjadi ikon kemiskinan di Kota Kediri ini juga sekolah di sini," kata Bambang Tutuko, Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Kediri, Rabu (9/1/2013).

Menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan RSBI, Bambang Tutuko mengatakan masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari otoritas pendidikan yang menaunginya. Menurut dia, sebagai lembaga pihaknya hanya menjalankan sesuai regulasi yang telah ada sebelumnya, sehingga jika ada regulasi yang baru maka juga harus menurutinya.

"Keberadaan kami kan sudah diatur dengan tupoksi dan aturan mainnya," imbuh Bambang.

Meski demikian ia berharap keputusan yang ada tidak mempengaruhi kualitas pendidikan karena menurutnya penyediaan pendidikan yang berkualitas sangat dibutuhkan untuk mencetak generasi bangsa yang unggul.

"Penyediaan fasilitasi sekolah yang berkualitas sudah menjadi kebutuhan dan keharusan untuk menyiapkan anak bangsa yang mampu menjawab tantangan zaman," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Hariyadi, juru bicara Pemerintah Kota Kediri menyatakan belum mengetahui adanya keputusan MK terkait pembubaran RSBI. "RSBI itu dibubarkan? Saya malah belum tahu," kata Hariyadi.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.

Berita terkait, baca : MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau