JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Meski sudah bubar, Nuh menyatakan akan tetap menjaga kualitas pendidikan di Tanah Air.
"RSBI kan sudah 'almarhum'. Yang menjadi masalah adalah diskriminasi antara siswa yang tidak mampu tetapi tidak bisa menikmati RSBI. Ini yang harus diselesaikan dengan tetap menjaga kualitas pendidikan di Indonesia," kata Nuh, saat ditemui di Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (8/1/2013) malam.
Ia mengungkapkan, kualitas pendidikan tetap harus menjadi prioritas. Sebab, sekolah di Indonesia juga akan bersaing dengan sekolah internasional di luar negeri. Dengan kondisi itu, maka sekolah-sekolah di Tanah Air juga diminta terus meningkatkan kualitas pendidikannya, walau RSBI sudah dihapus.
"Diminta ataupun tidak, akan tetap menjaga kualitas pendidikan. Semangat RSBI tidak boleh kendur. Kualitas pendidikan akan tetap dijaga," ungkapnya.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menindaklanjuti putusan MK. Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur soal RSBI. Dampak dari keputusan itu adalah dihilangkannya RSBI dalam sistem pendidikan di Indonesia. Keputusan itu dibuat MK setelah memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan. Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
MK Batalkan Status RSBI/SBI