Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatian, Putusan RSBI Cuma untuk Sekolah Negeri

Kompas.com - 10/01/2013, 16:12 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan status rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) hanya untuk sekolah negeri. RSBI merupakan status yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk sekitar 1.305 sekolah negeri unggulan di seluruh nusantara. Sekolah-sekolah ini tetap memperoleh subsidi anggaran dari pemerintah sehingga MK menilai sekolah negeri segharusnya tetap menganut asas kesetaraan dan tidak diskriminatif.

Oleh karena itu, Juru Bicara MK, Akil Mochtar menegaskan bahwa penghapusan ini tidak berlaku untuk sekolah swasta yang juga mengenakan status sekolah berstandar internasional atau berbasis kurikulum internasional. Menurut Akil, sekolah swasta tersebut tidak terpengaruh oleh putusan MK ini.

"Putusan MK ini hanya untuk sekolah negeri, sekolah swasta tidak termasuk karena tidak dibiayai oleh negara. Sekolah negeri yang dibiayai negara dengan menerapkan diskriminasi pendidikan tidak dibenarkan menurut konstitusi," tegasnya saat dihubungi, Rabu (9/1/2013).

Akil menjelaskan, tak ada yang salah dengan opini masyarakat mengenai sekolah unggulan. Tak ada yang salah pula dengan opini di kalangan orangtua siswa mengenai sekolah favorit.

Semua sekolah negeri, lanjut hakim konstitusi ini, tetap harus menerapkan kurikulum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi pendidikan. Opini-opini mengenai sekolah unggulan dan sekolah favorit hanyalah persepsi yang muncul karena prestasi.

Seperti diketahui, materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK, Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca :  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com