Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kualitas Sekolah Setara Jelas Tidak Bisa, tetapi...

Kompas.com - 11/01/2013, 09:50 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), beberapa pihak meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menciptakan sekolah yang memiliki kualitas setara dan tidak diskriminatif.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa jika semua sekolah harus memiliki kualitas yang sama maka hal itu sulit terjadi. Namun pihaknya tetap berkomitmen untuk mendorong tiap sekolah untuk berprestasi dan mendongkrak mutu pendidikan.

"Semuanya sama jelas tidak. Secara alami juga susah. Yang kembar saja belum tentu sama kok. Tapi tetap didorong untuk berprestasi," kata Nuh saat dijumpai di Kantor Kemdikbud, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Ia mengakui sekolah yang ada di Indonesia ini cukup bervariasi kualitasnya baik sekolah negeri maupun swasta. Selain itu, perbedaan kualitas ini mengakibatkan munculnya disparitas. Namun hal tersebut tidak menjadi masalah karena ada patokan minimum yang harus dicapai terkait dengan mutu pendidikan sekolah.

"Jadi ada minimum yang harus dicapai. Standar minimum ini yang dirawat. Kalau bisa lebih, ya bagus. Kalau ternyata di bawah standar, kami akan perhatikan dan cari solusi," jelas Nuh.

Meski ada standar minimum ini, biasanya ada sekolah yang mampu berkembang secara cepat. Misalkan saja ada dua sekolah yang berdiri pada tahun yang sama yaitu SMA 1 dan SMA 2, bisa jadi SMA 2 berkembang pesat terlebih dahulu karena kebetulan memiliki sumber daya yang baik dan ada jaringan dengan perusahaan untuk menjalankan program pendidikan di sekolah tersebut.

"Tidak masalah dong kalau ada sekolah yang dapat bantuan dari perusahaan tertentu. Kemudian anak-anak yang sekolah di situ kebetulan hanya dipoles sedikit tapi kemampuannya langsung menanjak. Ini contoh sederhana saja bahwa semuanya sama itu jelas tidak," tandasnya.

Selasa siang, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK. Sekolah negeri yang berkualitas menjadi tuntutan masyarakat untuk diwujudkan oleh Kemdikbud.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dasar putusan MK, menurut Juru Bicara MK Akil Mochtar, bisa dibaca di berita Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI.


Berita terkait, baca:  MK BATALKAN STATUS RSBI/SBI

Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com