Para Rektor Bersepakat Dukung UU Pendidikan Tinggi

Kompas.com - 11/01/2013, 18:53 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para rektor yang tergabung dalam Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) bertemu dan mencapai kata sepakat mendukung UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang kini sedang diuji materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya itu, MRPTNI juga menyiapkan bahan untuk menghadapi sidang selanjutnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Djoko Santoso, mengatakan bahwa pihak PTN menilai UU yang tengah digugat ini mampu memajukan pendidikan. Dengan adanya UU ini, pemerintah justru berusaha melindungi kepentingan warga negara agar bisa merasakan pendidikan tinggi.

"Tentu harus disiapkan. Uji materi di MK ini rencana akan dimulai pekan depan. Kami akan jelaskan bahwa UU ini maksudnya baik," kata Djoko saat Pertemuan MRPTNI di Hotel Atlet Century Senayan, Jakarta, Jumat (11/1/2013).

Langkah ini diambil oleh MRPTNI dan Kemdikbud agar dapat mempertahankan UU No 12 tahun 2012 ini. Pasalnya dua kali berturut-turut, pemerintah harus menelan pil pahit setelah MK mengabulkan judicial review atas UU Badan Hukum Pendidikan dan kemudian Pasal 50 ayat 3 UU No 20 Tahun 2003 terkait RSBI.

Seperti diketahui, enam mahasiswa Universitas Andalas mengajukan judicial review terhadap UU No 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke MK karena dinilai keberadaan UU ini hanya membebani mahasiswa yang kurang mampu untuk merasakan bangku kuliah.


Tak mau ketinggalan informasi seputar pendidikan dan beasiswa? Yuk follow Twitter @KompasEdu!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau