”Pelatihan 52 jam itu hanya sebagai persiapan mengajar karena setelah itu akan diikuti dengan pendampingan. Guru tidak akan langsung dilepas begitu saja,” kata Nuh.
Anggota Panja Kurikulum, Ferdiansyah, beberapa kali dalam rapat dengar pendapat meminta pemerintah menambah alokasi biaya untuk setiap guru. Dalam rencana awal pemerintah disebutkan, setiap guru hanya akan memperoleh Rp 500.000 untuk mengikuti pelatihan 52 jam. ”Saya harap jumlahnya bisa ditambah. Mana cukup itu,” ujarnya.
Guntur Ismail dari Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, mekanisme perubahan kurikulum yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melanggar prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Selama ini anggaran perubahan Kurikulum 2013 dinilai tak transparan.
Menurut Guntur, awalnya pada tahun anggaran 2013, pemerintah mengalokasikan anggaran implementasi kurikulum