Kemdikbud mengucurkan dana BOPTN yang dihitung berdasarkan jumlah mahasiswa.
Anggaran tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, biaya pemeliharaan, pengadaan dan penambahan bahan praktikum atau kuliah, serta pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan. BOPTN juga bisa digunakan untuk biaya langganan daya dan jasa, honor dosen nonpegawai negeri sipil, dan kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam rencana strategis perguruan tinggi masing-masing.
Faldo Maldini, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, mengatakan, pemberlakuan UKT jangan justru membuat biaya kuliah per semester menjadi meningkat.
Aris Winarto, Presiden BEM Universitas Negeri Surabaya, mengatakan, rencana pemberlakuan UKT belum disosialisasikan kepada mahasiswa. ”Apa pun kebijakan pemerintah, yang penting ada jaminan bahwa biaya kuliah tidak memberatkan mahasiswa,” ujarnya.