DEPOK, KOMPAS.com - Untuk mengantisipasi kebocoran soal ujian nasional, pada tahun ini naskah soal dan lembar jawaban tidak terpisah atau menjadi satu kesatuan. Naskah soal dan lembar jawaban juga dilengkapi barcode atau kode khusus yang sama antara soal dan lembar jawaban.
”Jika naskah soal atau lembar jawabannya rusak maka harus diganti dua-duanya,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Khairil Anwar Notodiputro di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2013, Selasa (12/2), di Bojongsari, Depok.
Khairil Anwar mengatakan, tujuan penyatuan naskah soal dan lembar jawaban itu agar siswa tidak bisa bertukar lembar jawaban. ”Kalau tertukar atau tidak sama antara kode naskah soal dan lembar jawaban, lembar jawaban itu tak bisa diproses,” ujarnya.
Bentuk pengawasan pelaksanaan pun, kata Anwar, akan diperketat dengan memberi sanksi lebih berat. Sanksi bukan hanya berlaku kepada siswa, melainkan juga guru dan pengawas.
Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan, Teuku Ramli Zakaria, menjelaskan, sanksi yang diberikan mulai dari sanksi peringatan, dikeluarkan dari ruang ujian, hingga pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan.
Pengawas yang melakukan pelanggaran, antara lain tertidur, merokok, memberi contekan, membantu peserta ujian menjawab soal, dan menyebarkan soal atau kunci jawaban kepada peserta ujian, akan mendapat sanksi dibebastugaskan. ”Sanksinya lebih berat tahun ini demi kejujuran,” kata Ramli.
Ia menambahkan, pelaksanaan UN akan tetap sesuai jadwal, yakni mulai 15 April 2013 untuk UN SMA/SMK/MA. Saat ini proses persiapan sudah sampai pada perakitan soal. Selain itu sedang dilakukan proses tender penggandaan naskah soal dan lembar jawaban UN.
Adapun untuk ujian kesetaraan, berbeda dengan tahun lalu, pelaksanaan ujian program Paket A, B, dan C akan dilakukan bersamaan dengan UN reguler agar peserta memiliki kesempatan yang sama untuk melanjutkan ke pendidikan tinggi. ”Paket A bersamaan dengan SMA, Paket B dengan SMP, dan Paket C dengan SD,” kata Ramli. (LUK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.