Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTS Butuh Dukungan Pemerintah

Kompas.com - 15/02/2013, 20:36 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dukungan pemerintah terhadap perluasan akses dan mutu perguruan tinggi, diharapkan tidak meninggalkan atau menafikan peran perguruan tinggi swasta (PTS).

Semangat pemerintah menegerikan perguruan tinggi, hendaknya disertai dengan pemberdayaan perguruan tinggi swasta yang ada. 

 

"Pemerintah masih belum adil terhadap PTS. Kami merasa peran PTS belum didukung secara optimal," kata Edy Suandi Hamid, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, terkait pernyataaan Rapat Pengurus Pusat Pleno Ke-3 Asosiasi pergruuan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) di Makasar, Jumat (15/2/2013)

 

Aptisi menilai peningkatkan angka partisipasi kasar (APK) yang dilakukan pemerintah, dengan memperluas akses dan jaminan kepastian memperoleh pendidikan tinggi bagi masyarakat Indonesia, diharapkan tidak meninggalkan atau menafikan peran PTS. Semangat pemerintah untuk melakukan "negerinisasi" hendaknya disertai dengan pemberdayaan PTS-PTS yang ada.

 

Misalnya, pemerintah tidak harus mendirikan PTN baru, tetapi bisa dengan cara memberdayakan PTS yang ada di daerah yang bersangkutan. Selain itu, pengalokasian beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu dari daerah tertinggal, terpencil, terluar (3T) juga dapat disalurkan kepada PTS, bukan hanya kepada PTN.

 

Sekretaris Jenderal Aptisi, Suyatno, menyebutkan, tanggung jawab negara dalam membiayai pendidikan tinggi dengan maksud agar tidak terjerumus ke dalam liberalisasi dan komersialisasi, tidak akan tercapai jika tanggung jawab negara tersebut semata-mata hanya ditafsirkan sebagai tanggung jawab yang terkait dengan PTN.

 

Negara juga harus turut bertanggung jawab untuk menjamin bahwa PTS tetap berwatak nirlaba, dengan catatan negara juga turut berkontribusi dalam pembiayaan PTS. "Misalkan dengan skema Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) yang dianggarkan dalam APBN," ujar Suyatno.

 

Menurut Suyatno, PTS merasa resah terakait kewajiban perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi untuk memberikan beasiswa, bantuan atau pembebasan biaya pendidikan atau studi sesuai dengan kemampuan mahasiswa orang tua atau pihak yang menanggungnya. Dalam UU Pendidikan Tinggi disebutkan jika PT atau penyelenggara tidak mampu akan dikenai sangsi administrasi.

"Mengingat konsekuensi dari ketentuan tersebut, kami minta pemerintah untuk melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya perguruan tinggi atau penyelenggara perguruan tinggi dalam merumuskan dan menetapkan peraturan pemerintah," kata Suyatno.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com