Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik DKI: Calo SKTM Bukan Wilayah Kami!

Kompas.com - 28/02/2013, 10:29 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, maraknya calo-calo surat keterangan tanda miskin (SKTM) untuk mendapat fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) sudah bukan merupakan wilayah Dinas Pendidikan. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah tersebut.

"Kalau sudah masuk calo SKTM, itu sudah bukan ranah wilayah kami," kata Taufik di Balaikota Jakarta, Kamis (28/2/2013).

Taufik juga mengimbau kepada warga, khususnya orangtua siswa, agar waspada terhadap iming-iming dari calo yang menawarkan untuk membuat SKTM sebagai salah satu persyaratan KJP. Pasalnya, selain akan melakukan verifikasi data, juga tidak selamanya SKTM menjadi salah satu persyaratan utama.

"Jadi, untuk menghindari calo SKTM, warga tidak mampu juga bisa menyertakan surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT dan RW saja. Pokoknya prinsip KJP harus tepat sasaran dan tepat guna. Kami akan proteksi dan kawal berbagai data KJP yang ada," ujarnya.

Taufik melanjutkan, siswa penerima KJP harus melaporkan pemakaian dana KJP setiap bulannya kepada pihak sekolah. Kemudian pihak sekolah akan melaporkan pelaporan KJP setiap tiga bulan sekali kepada suku dinas pendidikan dasar dan pendidikan menengah di wilayah masing-masing.

Selain itu, Taufik juga menampik isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat bahwa pendaftaran KJP akan segera ditutup akhir bulan ini. Menurutnya, isu yang tidak benar tersebut merupakan salah satu penyebab menumpuknya penerimaan SKTM di RT/RW dan Kelurahan.

"Tidak ada batas waktu bagi pendaftaran KJP. Masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan KJP. Ini karena kami akan memberikan layanan pembuatan KJP semudah-mudahnya," kata Taufik.

Taufik juga menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan KJP adalah anak usia sekolah 7 hingga 19 tahun berdasarkan data PPLS dari BPS, terdaftar sebagai peserta didik, memiliki nomor induk siswa nasional (NISN) atau nomor induk kependudukan (NIK), dan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau surat pernyataan tidak mampu yang diketahui oleh RT/RW.

Besaran KJP yang diterima siswa tingkat SD/SD luar biasa (SDLB)/madrasah ibtidaiyah (MI) sebesar Rp 180.000 per bulan per peserta didik. Kemudian, peserta didik tingkat SMP/SMPLB/madrasah tsanawiyah (MTs) sebesar Rp 210.000 per bulan per peserta didik.

Peserta didik tingkat SMA/SMALB/madrasah aliah sebesar Rp 240.000 per bulan per peserta didik. Dinas Pendidikan DKI Jakarta memiliki situs untuk mendapatkan informasi mengenai KJP yang dapat diakses melalui www.infokjp.net dan juga dapat menghubungi hotline SMS melalui 088801152095.

Rincian target siswa penerima KJP secara keseluruhan sebesar 332.465 orang. Hingga Rabu (27/2/2013) kemarin, data penerima KJP di Jakarta Pusat 8.074 peserta didik, di Jakarta Utara 10.737 peserta didik, di Jakarta Barat 19.415 peserta didik, di Jakarta Selatan 10.872 peserta didik, di Jakarta Timur 20.200 peserta didik, dan di Kepulauan Seribu 907 peserta didik. Totalnya 70.205 peserta KJP.

Berita terkait, baca:

GEBRAKAN JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com