JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku pernah memblokir anggaran untuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), khususnya untuk anggaran ujian nasional (UN) di tahun ini. Hal inilah yang menyebabkan anggaran tersebut belum bisa dicairkan di awal tahun.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Herry Purnomo mengatakan, penyebab anggaran Kemdikbud tersebut belum bisa dicairkan saat itu adalah karena adanya perbedaan rincian anggaran dan perbedaan kegiatan (termasuk volume dan unit cost) antara yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden Nomor 37/Tahun 2012 dan hasil persetujuan Komisi X DPR RI pada 21 Desember 2012.
"Karena berbeda, kita belum bisa mencairkan anggarannya," kata Herry saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
Seharusnya, Kemdikbud memperoleh daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dalam rangka kegiatan UN tahun ini sebesar Rp 543,4 miliar. Sementara target sasaran siswa untuk UN tahun ini sebanyak 14,08 juta siswa dengan unit cost sebesar Rp 39.000 per siswa.
Namun, ternyata, alokasi yang ditetapkan Kemdikbud kepada Kemenkeu berubah dari nilai maupun sasarannya. Komisi X DPR justru menyetujui kenaikan alokasi UN sebesar Rp 100,83 miliar sehingga menjadi Rp 644,27 miliar.
"Jumlah DIPA untuk UN sebesar Rp 543,4 miliar tersebut juga merupakan bagian dari anggaran Kemdikbud yang diblokir pemerintah senilai Rp 62,07 triliun atau 84,9 persen dari pagu anggaran Kemdikbud di 2013 sebesar Rp 73,09 triliun," tambahnya.
Herry menambahkan, dengan perubahan program UN tersebut, sasaran siswa dan unit cost juga berubah, menjadi 12,23 juta siswa dengan penambahan unit cost menjadi Rp 53.000 per siswa.
"Dengan perubahan program tersebut, pemerintah juga memundurkan jadwal pembukaan pemblokiran selama hampir sebulan," tambahnya.
Namun, karena kontrak percetakan soal UN harus mendesak dan segera ditandatangani pada 11 Maret 2013, maka pada 8 Maret 2013, pemerintah mengusulkan untuk hanya membuka blokir anggaran UN yang mengacu pada Keputusan Presiden (sesuai DIPA sebesar Rp 543,4 miliar). Pada 13 Maret 2013, pemerintah akhirnya membuka blokir DIPA sebesar Rp 543,4 miliar dengan target 14,08 juta siswa dan unit cost Rp 39.000 per siswa.
"Surat dari pemerintah inilah yang dijadikan dasar bagi Kemdikbud untuk melakukan tanda tangan kontrak cetak soal UN," tambahnya.
Herry mengaku pembukaan pemblokiran baru bisa dilakukan pada 13 Maret 2013. Tanggal tersebut telah lewat dari batas waktu tanda tangan kontrak cetak bahan UN pada 11 Maret 2013.
"Ini memang telat, tapi itu tidak signifikan. Sebab, pada 12 Maret itu kan libur Nyepi, makanya baru bisa dibuka blokirnya pada hari kerja (13 Maret 2013)," tambahnya.
Wakil Menteri Keuangan Anny Rahmawati menambahkan, penjelasan kronologi proses pencairan dana UN ini bukan mencari titik kesalahan Kemdikbud ataupun Kemenkeu. Begitu pula mencari siapa yang benar di antara dua lembaga ini.
"Kami melakukan ini untuk menjaga good corporate governance dan menjaga supaya sesuai aturan berlaku," kata Anny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.