Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Tetapkan 3 Tersangka dari Unsyiah

Kompas.com - 19/04/2013, 16:25 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan umum 2009-2010 di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, senilai Rp 3,6 miliar dari total anggaran Rp 17,6 miliar.

"Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial DD, YA, dan M. Ketiganya disangka bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan penyaluran dana umum di Universitas Syiah Kuala," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Raja Ulung Padang, di Banda Aceh, Jumat (19/4/2013).

Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Raja Ulung Padang mengatakan, tersangka DD merupakan penanggung jawab program bantuan dana umum di perguruan tinggi itu.

Tersangka YA merupakan koordinator dana umum untuk program beasiswa guru daerah terpencil, serta tersangka M merupakan sekretaris yang juga kepala urusan keuangan dana umum untuk program beasiswa guru daerah terpencil.

"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, jika dalam penyidikan lanjutan ditemukan bukti-bukti dan keterangan saksi," ungkap Raja Ulung Padang.

Penetapan ketiga tersangka, kata Raja, terhitung sejak 19 April 2013. Ketiganya belum ditahan, namun akan segera dipanggil dengan status tersangka. Sebelumnya, tiga tersangka pernah dimintai keterangan sebagai saksi bersama 40-an saksi lainnya.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, setelah tim penyidik menerima hasil audit dari BPKP. Hasil pemeriksaan lembaga resmi tersebut ditemukan kerugian negara Rp 3,6 miliar dari total anggaran bantuan dana umum Pemerintah Aceh ke universitas tersebut senilai Rp 17,6 miliar," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh mengalokasikan dana dalam APBA pada tahun anggaran 2009-2010 kepada Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Anggaran yang dialokasikan dalam bentuk dana bantuan umum Rp 17,6 miliar.

Dana bantuan umum tersebut dipilah menjadi beberapa program yakni program beasiswa guru daerah terpencil bersumber dan program jalur pengembangan daerah (JPD).

Program beasiswa guru daerah terpencil merupakan kerja sama Pemerindah Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra). Sementara program JPD diperuntukkan bagi 81 mahasiswa. Dana itu digunakan untuk membiayai perkuliahan, biaya hidup, asrama, dan kebutuhan lainnya.

Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com