Mantan Rektor Unsyiah Tersangka Korupsi Beasiswa

Kompas.com - 19/04/2013, 18:55 WIB
Mohamad Burhanudin

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana umum beasiswa Universitas Syiah Kuala, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2009-2010 senilai Rp 3,6 miliar, Jumat (19/4/2013).

Kepala Penerangan dan Hukum Kejati Aceh, Amir Hamzah, mengungkapkan, tiga tersangka tersebut masing-masing DD (penanggung jawab program), YA (koordinator program beasiswa jalur pengembangan daerah), dan M (pengelola dan pemegang kas program guru daerah terpencil).

DD diduga adalah mantan Rektor Unsyiah yang saat dana umum beasiswa digulirkan menjadi penanggung jawab. Namun, saat ditanya mengenai jabatan struktural DD saat program beasiswa tersebut bergulir, Amir enggan menjawabnya. Saya tidak tahu, yang pasti inisialnya DD, kata dia.

Menurut Amir, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor : r.286/n.1/fd.1/04/2013 tertanggal 19 April 2013.

"Hari ini kami menetapkan tiga tersangka ini setelah menerima LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh," kata dia.

Kasus dugaan korupsi dana umum beasiswa Unsyiah mulai diselidiki Kejati Aceh pada pertengahan tahun 2012 lalu. Ada tiga item program yang dibiayai dengan dana bantuan tersebut, yaitu dana beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD), bantuan program pendidikan gurdacil2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1. Total pagu anggaran dana bantuan yang digunakan untuk tiga program tersebut senilai Rp 17,6 miliar.

Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat tindak korupsi dari kasus inni mencapai Rp. 3,618,623,500 dari total pagu Rp. 17,6 miliar.

Sebelum penetapan tiga tersangka tersebut, Kejati Aceh telah memeriksa 43 saksi dari berbagai kalangan di lingkungan Unsyiah dan juga dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Aceh.

Pejabat struktural di Unsyiah yang pernah diperiksa dalam kasus ini di antaranya mantan rektor, Darni Daud dan mantan Dekan Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsyiah, Yusuf Azis.

"Selanjutnya kami akan memanggil tiga tersangka tersebut untuk pemeriksaan selanjutnya," kata Amir. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau