Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahasa Bali Mata Pelajaran Wajib di Bali

Kompas.com - 04/05/2013, 12:58 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Bahasa Bali menjadi mata pelajaran wajib untuk proses belajar-mengajar mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Pulau Dewata.

"Masuknya bidang studi bahasa daerah Bali didasari atas ketentuan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Sabtu.

Seluruh jenjang pendidikan di Bali mulai dari SD, SMP, SMA, SMK kini masih berlaku kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi.

"Jika dicermati, dalam ketentuan KTSP berdasarkan Perkendikmas Nomor 22 tahun 2006, sangat jelas bahwa mata pelajaran bahasa daerah juga tidak ada dalam struktur kurikulum KTSP. Mata pelajaran bahasa daerah masuk dalam katagori muatan lokal, yang merupakan kewenangan daerah," ujar Ketut Teneng.

Pembelajaran bahasa Bali dilaksanakan berdasarkan surat edaran Gubernur Bali yang mewajibkan setiap sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk mengajarkan Bahasa Daerah Bali dua jam pelajaran per minggu.

Hal itu sebagai penguat dasar hukum dan payung hukum upaya mengajegkan Bahasa Bali dan Budaya Bali dalam pembelajaran di sekolah.

"Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 20 tahun 2013 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali diajarkan pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai mata pelajaran wajib di Provinsi Bali," tutur Ketut Teneng.

Demikian pula bupati dan wali kota dapat mewajibkan satuan pendidikan untuk mengajarkan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali minimal dua jam pelajaran per minggu. "Pergub itu sekaligus sebagai dasar pelaksanaan uji kompetensi guru (UKG) Bahasa Daerah Bali oleh Kemendikbud," ujar Ketut Teneng.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com