Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdikbud Serahkan Korupsi UI ke KPK

Kompas.com - 14/06/2013, 18:03 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lepas tangan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah satu Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid. Ia menjadi tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Kasus tersebut dianggap sebagai urusan internal UI.

"Kalau mau di-KPK-kan, ya KPK-kan saja. Yang benar, benar; yang salah, salah, mau rektor atau menteri," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, seusai menghadiri rapat bersama Komisi X DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/6/2013).

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso juga berkomentar sama. Menurut dia, kasus itu terjadi saat status UI masih sebagai perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN). Meski saat ini status UI adalah perguruan tinggi badan hukum (PT BH), ia mengatakan, tak memiliki kewenangan untuk masuk terlalu dalam. Ia menegaskan, semua proyek diurus secara mandiri oleh UI, termasuk mekanisme penanganan terkait kasus yang terkuak.

"Dirjen Dikti tak ada urusannya. Semua proyek diurus sendiri, itu urusannya UI," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, setelah melakukan penyelidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kaitan dengan proyek tersebut.

Tafsir disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Lebih jauh, Johan mengatakan, KPK menemukan dugaan penggelembungan harga dari proyek pengadaan senilai Rp 21 miliar tersebut. Mengenai nilai kerugian negara akibat penggelembungan ini, KPK masih menghitungnya.

"Ini sedang dilakukan penghitungan persisnya berapa," tambah Johan.

Dia menambahkan, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan Tafsir sebagai tersangka. Terbuka kemungkinan adanya tersangka lain sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup. Adapun Tafsir diketahui pernah menjabat wakil dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UI pada 2003-2007. Saat itu, dekan dijabat Gumilar R Soemantri.

Tafsir diketahui sebagai dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI. Dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI. Terkait penyelidikan proyek teknologi informasi perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri.

Kepada Kompas, Gumilar mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Dia mengaku menyetujui kebijakan pengadaan teknologi informasi, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com