Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Down Syndrome" Bukan Akhir Dunia...

Kompas.com - 26/02/2016, 17:03 WIB
Reza Pahlevi

Penulis

Pada tahap perekrutan, ungkap Titis, tak ada pembedaan prosedur penyaringan untuk penyandang tunagrahita dibandingkan pelamar kerja pada umumnya.

"Keempat penyandang tunagrahita tersebut diterima sebagai store staff di perusahaan kami," kata Titis.

RUU Penyandang Disabilitas

Harus diakui, penyandang disabilitas di Indonesia hingga kini rawan tak terpenuhi hak-haknya, termasuk untuk kesempatan yang sama dalam dunia kerja. Praktik di dunia internasional, idealnya setiap perusahaan mempekerjakan sekurang-kurangnya satu persen pekerja penyandang disabilitas.

"Jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang disabilitas masih minim," ujar Harry Ayusman dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Membidangi layanan bagi pekerja penyandang disabilitas di kementerian itu, Harry mengatakan, sudah saatnya perusahaan—milik negara maupun swasta—memberikan kesempatan bekerja lebih luas bagi penyandang distabilitas.

Menurut Harry, Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Penyandang Disabilitas. RUU tersebut akan menggantikan Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, dengan merujuk UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.

UU Nomor 4 tahun 1997, lanjut Harry, dinilai tidak membawa perubahan bagi penyandang disabilitas.

"Kami berupaya menyosialisasikan RUU tersebut ke semua perusahaan," ujar dia.

Harapannya, kuota 1 persen pekerja disabilitas di setiap pekerjaan bisa terpenuhi. Kelak, idealnya setiap perusahaan punya minimal satu pegawai dari penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dan kualifikasi per 100 pekerjanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com