Laporkan pungli
Dalam kesempatan itu, Anies juga menyesalkan masih adanya pungutan liar yang terjadi di sekolah. Walau telah diawasi, pungutan liar seringkali terjadi di bawah tangan.
Dengan jumlah pungutan yang relatif kecil, masyarakat seringkali menganggap hal yang biasa. Dampaknya, masyarakat malas untuk melaporkan.
"Misalnya mau ambil rapor bayar Rp 10.000. Mau lapor rasanya cuma Rp 10.000, tapi ini salah loh. Ada namanya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), ada saja yang mempratikkan bayar Rp 10.000 kalau mau dapat NISN," tutur Anies.
Anies berharap masyarakat tidak mendiamkan pungutan liar berapapun nilainya. Masyarakat dapat melapor melalui pesan singkat ke nomor 0811976929 atau melalui laman laporpungli.kemdikbud.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.