KATA wakalah mendadak mencuat di pemberitaan sepekan terakhir. Ini bermula dari pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin tentang akad calon jemaah saat membayar ongkos haji ke kementeriannya adalah wakalah.
(Baca juga: Menag: Dana Haji Boleh untuk Investasi Infrastruktur Selama Sesuai Syariah)
Pernyataan Lukman tersebut antara lain merespons sejumlah reaksi atas pernyataan Presiden Joko Widodo tentang rencana pemanfaatan dana haji untuk proyek infrastruktur.
(Baca juga: Jokowi Ingin Dana Haji Diinvestasikan untuk Infrastruktur)
Lalu, apa pendapat ulama soal terminologi ini? Apa pula payung hukum positif dalam hierarki peraturan perundangan soal pengelolaan dana haji?
"(Secara bahasa) wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat," tulis Yudistia Teguh Al Fikri, dalam artikel berjudul “Wakalah” di jurnal ekonomi Islam yang dipublikasikan lewat situs web www.academia.edu.
Di situ, mahasiswa pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati tersebut menguraikan dasar dari akad ini. Dia uraikan juga rukun—hal-hal yang wajib ada untuk sahnya akad—bersama rincian syarat pemberi dan penerima kuasa serta hal-hal yang dapat diwakilkan.
Adapun untuk hal-hal yang dapat membatalkan akad wakalah, Teguh merujuk tulisan Helmi Karim dalam buku Fiqih Mualamat, yaitu:
Teguh menuliskan pula, akad wakalah dinyatakan berakhir bila seorang wakil atau yang mewakili sudah menyelesaikan tugas dari pemberi kuasa (muwakil) yang mewakilkan, atau amanat yang diberikan muwakil kepada wakil telah disampaikan kepada penerima amanat.
Selain itu, Teguh menjelaskan ada tiga kategori wakalah. Ketiganya adalah:
Namun, seperti banyak kajian lain yang beredar, kajian Teguh kemudian banyak berlanjut ke praktik penerapan wakalah di perbankan syariah. Pembahasan wakalah dan kaitannya dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana haji bisa dibilang masih terbatas.
Pendapat para ulama
Informasi yang disampaikan Teguh dalam tulisan jurnalnya tersebut secara prinsip sejalan dengan fatwa para ulama, baik dari hasil ijtima maupun fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam penelusuran Kompas.com, DSN MUI telah mengeluarkan setidaknya empat fatwa terkait akad wakalah. Fatwa pertama terbit pada 2000, yaitu Fatwa DSN Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah. Namun, isi fatwa yang dilansir pada 1 April 2000 ini lebih ditujukan bagi lembaga keuangan syariah.
Penetapan pertama fatwa tersebut mengatur soal ketentuan wakalah, yaitu:
Lalu, ada fatwa keluaran 2006 yang secara khusus membahas soal asuransi dan reasuransi syariah, yaitu Fatwa DSN Nomor 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
Berikutnya ada fatwa yang mulai ada kaitannya dengan pemanfaatan dana haji sejak 2009, yaitu Fatwa DSN Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Syariah.
Fatwa terkini yang spesifik menyebut kata wakalah adalah Fatwa DSN Nomor 105/DSN-MUI/X/2016 tentang Penjaminan Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, dan Wakalah bil Istitsmar.
Keempat fatwa tersebut pada umumnya terbit setelah ada fenomena atau inisiatif yang terjadi di praktik di masyarakat. Fatwa terbitan 2014 tentang SBSN, misalnya, sudah didahului penerbitan sukuk syariah yang dimulai pada 2008.
Penerbitan SBSN yang merupakan kelompok instrumen investasi sukuk ritel ini memiliki payung hukum UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN. Aturan pelaksanaannya antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 127 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218 Tahun 2008 yang lalu diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.08/2011.
Kembali ke topik dana haji, pendapat ulama yang secara khusus membahasnya adalah Hasil Ijtima Ulama IV. Ada tiga tema yang secara khusus berkaitan dengan masalah haji di dalam hasil ijtima ini.
(Baca juga: Hasil Ijtima Ulama IV: Dana Haji adalah Milik Jemaah)
Ketiga tema tersebut adalah soal dana talangan haji, status kepemilikan setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), serta hukum penempatan dana BPIH di bank konvensional.
Hasil ijtima ini menyatakan dana talangan haji tidak diperbolehkan secara syariah. Lalu, hasil ijtima menyebutkan dana haji adalah milik jemaah. Namun, hasil ijtima yang sama berpendapat pemerintah dapat memanfaatkan dana haji selama mengatur pada sejumlah ketentuan.
Hasil ijtima memang cenderung tak sekuat fatwa DSN sebagai dasar hukum positif di Indonesia. Namun, sejumlah fatwa DSN juga kerap muncul sesudah ada hasil pertemuan para ulama se-Indonesia tersebut.
Sebaliknya, hasil ijtima soal dana talangan pun merujuk dan memperbarui Fatwa DSN Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah. Kelanjutannya, DSN kemudian mengeluarkan Fatwa Nomor 79/DSN-MUI/III/2011 tentang Qardh dengan Menggunakan Dana Nasabah.
Hukum positif soal dana haji
Sementara itu, pengelolaan dana haji dalam ranah hukum positif yang mengakomodasi prinsip akad wakalah ini adalah UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. UU ini sekaligus menjadi payung hukum bagi keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat,” bunyi poin pertama dari Pasal 1 UU Nomor 34 Tahun 2014.
Adapun dana haji, dijelaskan pada poin 2, mencakup BPIH, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
Lalu, dana abadi umat dijelaskan sebagai sejumlah dana yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini diperoleh dari hasil pengembangan dana abadi umat dan atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait pengelolaan dana haji ini, Pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2014 menyatakan pengelolaan keuangan haji diamanatkan untuk tujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji; rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH; dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Selain semua rincian tentang definisi dan kewenangan soal pengelolaan dan pemanfaatan dana haji, Pasal 26 UU Nomor 34 Tahun 2014 mengharuskan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk: