"Jadi 53 bidang keahlian tersebut adalah bidang keahlian yang termasuk di dalam empat bidang prioritas tadi," kata Hamid saat menyampaikan siaran pers peringatan Hari Guru Nasional di Kantor Kemendikbud, Kamis (23/11/2017).
Melalui program itu, guru normatif bisa mendapatkan sertifikat keahlian sebagai guru produktif. Mereka akan mengikuti pelatihan yang dibagi menjadi lima tahap, sebelum mendapatkan sertifikat keahlian.
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Tahapan yang mesti dijalani para guru adalah ON-1, IN-1, ON-2, IN-2, dan magang kerja industri.
Pada tahap ON-1, para peserta selama 12 minggu diberikan materi pengenalan dasar kompetensi kejuruan dan belajar secara mandiri dengan modul.
Pada tahap IN-1, peserta akan diberi materi penyusunan perangkat pembelajaran dan penguatan materi melalui modul. Materi itu diberikan selama delapan minggu.
Kemudian, para guru yang ikut Program Keahlian Ganda akan magang mengajar sebagai guru produktif di kelas (SMK), di bengkel atau laboratorium, sekaligus belajar mandiri melalui modul pada tahap ON-2. Materi-materi tersebut diberikan selama 12 minggu.
Tahap berikutnya yaitu IN-2, peserta akan menerima penguatan materi, penajaman kompetensi keahlian dan uji kompetensi oleh LSP.
"Pada tahap terakhir, para guru akan menjalani magang kerja di industri selama dua bulan," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.