JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Pendidikan Nasional tahun ini mesti menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk berkomitmen melindungi para guru di seluruh daerah.
Kasus kekerasan terhadap para guru yang bertugas di Kampung Arwanop, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua yang terjadi baru-baru ini merupakan fenomena gunung es.
Kekerasan terhadap guru bisa terjadi kapan pun dan di mana pun, bahkan di tempat guru bekerja. Bentuk kekerasan terhadap guru pun beragam.
Payung hukum
Sebetulnya, tahun lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan payung hukum bagi perlindungan guru.
Peraturan itu, Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan menjadi dasar bagi perlindungan guru dalam menjalankan profesinya.
Perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan meliputi perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual.
Perlindungan itu meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, serta pihak lain.
Kemendikbud, melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, selalu siaga untuk mengadvokasi para guru dan tenaga kependidikan.
Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, mengatakan pemerintah tidak menunggu aduan dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap guru dan tenaga kependidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.