KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Jawa Barat untuk tahun ajaran 2018/2019 dibagi menjadi lima jalur pendaftaran.
Berikut informasi PPDB di Jabar terkait daya tampung, jalur PPDB, syarat calon peserta didik SMA, SMK, dan SLB, dokumen persyaratan umum, persyaratan khusus, ketentuan sekolah pilihan, alur PPDB, dan perpindahan peserta didik.
Daya Tampung
Jalur PPDB meliputi:
Setelah masa pendaftaran terakhir, perubahan kuota pada jalur tertentu karena tidak terpenuhinya kuota jalur tertentu lainnya, dilakukan secara otomatis oleh sistem IT.
Calon Peserta Didik (CPD) SMA, SMK & SLB bisa mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun (SMA,SMK,SMALB), untuk Taman Kanan-kanak Luar Biasa (TKLB) maksimal 5 tahun, Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) maksimal 7 tahun, Sekolah Menengah Pertama (SMPLB) maksimal 15 tahun.
2. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan tahun berjalan atau tahun sebelumnya memiliki ijazah/STTB SD untuk SMPLB dan ijazah/STTB SMP untuk SMALB.
3. Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat (kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah luar negeri tidak disyaratkan).
4. Peserta Didik Jalur Nonformal dan formal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan.
5. CPD dari sekolah di Luar Negeri dengan sistem pendidikan Luar Negeri melakukan konversi nilai atau tes kelayakan lebih dahulu oleh satuan pendidikan yang dituju.
Dokumen Persyaratan Umum yang dibutuhkan meliputi:
1. Fotokopi akta kelahiran
2. Fotokopi ijazah
3. Fotokopi SHUN
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
5. Fotokopi KTP Orang tua
6. Surat Kelakuan Baik
7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
8. Pas foto siswa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
9. Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh
Selain itu, beberapa ketentuan ini juga bisa menjadi perhatian bagi calon peserta didik:
1. SHUN tidak dipersyaratkan bagi ABK/CPD lulusan sistem pendidikan dari luar negeri.
2. Dokumen asli dari dokumen yang difotokopi disertakan untuk verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas.
3. Selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran (STBP).
Dokumen persyaratan khusus yang diperlukan meliputi:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi calon peserta didik jalur KETM.
2. Data Hasil Diagnosa/Assesment Psikolog atau Pakar dari pergurua tinggi layanan khusus atau pusat dukungan (Ressource Center) atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
3. Surat Keterangan dari Pimpinan Tempat Orang Tua Bertugas, sertifikat pendidik, SK pengangkatan pertama, SK pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG).
4. Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan, bagi calon peserta didik Warga Penduduk Setempat (WPS).
5. Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau piala/medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang, bagi calon peserta didik Jalur Prestasi.
Ketentuan Sekolah Pilihan SMA dijabarkan sebagai berikut menurut jalur yang dipilih:
Jalur KETM, PMG, ABK, WPS dengan ketentuan sekolah yakni:
Jalur Prestasi dengan ketentuan sekolah yakni:
Jalur NHUN dengan ketentuan sekolah yakni:
Alur PPDB SMA (Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi) sebagai berikut:
1. Calon peserta didik (CPD) membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji kompetensi.
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan
4. Verifikasi berkas pendaftaran
5. Entri data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas
6. Rekap data pada web PPDB Jabar 2018
7. Pengumuman hasil seleksi
8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah
9. Daftar ulang
Alur PPDB SMA (Jalur NHUN):
1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan ke-1 dan ke-2
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan ke-1
4. Verfikasi berkas pendaftaran
5. Entri data CPD oleh operatur sekolah pilihan atau cabang dinas
6. Seleksi rekap data pada web PPDB Jabar 2018
7. Pengumuman hasil seleksi
(Jika tidak diterima di pilihan 1, diseleksi sistem di pilihan 2).
8. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah
9. Daftar ulang
Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMA PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019:
1. Jalur KETM:
2. Jalur PMG dan ABK:
3. Jalur WPS:
4. Jalur Prestasi:
5. Jalur NHUN:
Alur PPDB SMK dijelaskan sebagai berikut:
1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah & KK. Pilihan ke-1,2,3 kecuali: CPD KETM, WPS, PMG/ABK & Prestasi.
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 1.
4. Seleksi persyaratan khusus meliputi tes prestasi, tes minat bakat, tes buta warna.
(Jika sesuai maka lanjut ke tahap 5a, jika tidak sesuai lanjut ke tahap 5b.)
5a. Verifikasi berkas pendaftaran
5b. Memilih sekolah/KK lain
6. Entri data CPD oleh operator
7. Rekap data pada WEB Ppdb
8. Pengumuman hasil seleksi
9. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah.
10. Daftar ulang.
Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMK PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019:
1. Jalur KETM:
2. Jalur PMG dan ABK:
3. Jalur WARGA:
4. Jalur Prestasi:
5. Jalur NHUN:
Alur PPDB SMA (Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi):
1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji kompetensi.
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan
4. Verifikasi berkas pendaftaran
5. Entri Data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas
6. Rekap data pada WEB PPDB Jabar 2018
7. Pengumuman hasil seleksi
8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah
9. Daftar ulang
Alur PPDB SLB:
1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
2. CPD memilih sekolah pilihan ke-1
3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 1
4. Verifikasi berkas pendaftaran
5. Verifikasi assesment & pertimbangan kuota
6. Jika kuota penuh akan dilimpahkan ke sekolah lain sesuai kekhususan
7. Pengumuman hasil seleksi
8. Penetapan eserta didik emlalui SK kepala sekolah
9. Daftar ulang
Jadwal PPDB Jabar tahun 2018:
Kegiatan daya tampung dari sekolah dilaksanakan pada 21 Mei 2018.
1. Jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi
2. Jalur NHUN
3. H. 1. Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan pada 16 Juli 2018
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan pada 16-18 Juli 2018.
Perpindahan peserta didik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan rombel.
2. Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan 1 tahun pelajaran.
3. Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan sebelum 1 tahun pelajara dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa bertugas.
4. Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan di negara lain ke satuan pendidikan di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal dan surat keterangan dari Direktur Jendral yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka satuan pendidikan yang bersangkutan wajib memeperbarui data pokok pendidikan (Dapodik).
Larangan dan sanksi dalam PPDB 2018:
1. Melakukan pungutan
2. Memberikan data palsu calon peserta didik
3. Mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihan setelah proses upload
4. Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan
5. Mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi PPDB.
6. Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan
7. Menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua calon peserta didik
8. Memungut biaya PPDB atau daftar ulang
9. Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi seusia aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan pengaduan:
1. Dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan Adminiftratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengadua teknis terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload data.
2. Pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat melibatkan calon peserta didik, orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat lainnya.
3. Disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan kartu tanda penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau caband dinas
b. Laporan harus obyektif, transparan, dan akuntabel, dituliskan pada format yang disediakan disertai bukti fisik permasalahan/pelanggaran.
c. Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDB
d. pelaporan pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan dinas pendidikan daerah provinsi Jawa Barat.
e. Saksi dan pelapor dilindungi oleh undang-undang.
4. Disampaikan langsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan, atau melalui kanal beberapa media:
a. Laman: ppdb.disdik.jabarprov.go.ig
b. Email: ppdb@disdik.jabarprov.go.id
c. Facebook: @disdikjabar
d. Twitter: @disdik_jabar
e. Instagram: @disdikjabar
Mekanisme pengawasan dan pengaduan
1. Tingkat satuan pendidikan:
2. Tingkat cabang dinas pendidikan:
3. Tingkat dinas pendidikan provinsi: