Besaran Uang Kuliah Fakultas Teknik di UI, Unpad, Undip, dan UGM

Kompas.com - 05/07/2018, 13:18 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap perguruan tinggi memiliki besaran uang kuliah berbeda.

Penetapan besaran uang kuliah untuk masing-masing mahasiswa juga bisa berbeda, tergantung kelompok dan faktor-faktor penentu lainnya.

Berapa biaya pendidikan di Fakultas Teknik untuk mahasiswa yang lolos dari jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2018?

Berikut gambaran biaya di 4 universitas, yang dikutip dari situsweb resmi masing-masing universitas:

1. UNIVERSITAS INDONESIA (UI)

Berdasarkan informasi dari laman http://penerimaan.ui.ac.id/result, biaya pendidikan Strata-1 (sarjana) di Universitas Indonesia (UI) terdiri dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP).

Ada 2 jenis BOP yang dapat dipilih oleh mahasiswa, yakni BOP-Berkeadilan dan BOP-Pilihan

BOP-Berkeadilan (BOP-B) merupakan besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan data kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.

BPO-B, dibagi menjadi kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.

BOP-B Rumpun Saintek

  • Kelas 1: Rp 0–Rp 500.000
  • Kelas 2: Rp 500.000–Rp 1.000.000
  • Kelas 3: Rp 1.000.000–Rp 2.000.0000
  • Kelas 4: Rp 2.000.000-Rp 4.000.000
  • Kelas 5: Rp 4.000.000–Rp 6.000.000
  • Kelas 6: Rp 6.000.000–Rp 7.500.000

Sementara, BOP-Pilihan (BOP-P) merupakan besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan kemauan bayar penanggung biaya pendidikan untuk meringankan beban pembiayaan akademik di universitas.

BOP-P dibagi menjadi tiga kelas, yakni kelas A,B, atau C.

BOP-P Rumpun Saintek

  • Kelas A: Rp. 10.000.000
  • Kelas B: Rp 12.500.000
  • Kelas C: Rp 15.000.000

2. UNIVERSITAS PADJAJARAN (Unpad)

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 10 Tahun 2017 tentang penetapan biaya kuliah tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru program sarjana (S1) tahun akademik 2017/2018, rincian biaya kuliah terdiri dari dua kompenen, yakni uang BKT dan UKT.

BKT merupakan keseluruhan biaya operasional mahasiswa per semester pada program studi . Besarnya BKT berbeda untuk tiap jurusannya.

Pada Fakultas Teknologi Industri Pertanian, terbagi menjadi tiga program studi, yakni Teknik Pertanian, Teknologi Pangan, dan Teknologi Industri Pertanian.

Selain itu, terdapat Fakultas Teknik Geologi dengan Program Studi Teknik Geologi.

Berikut rincian BKT beberapa program studi di atas:

1. Prodi Teknik Pertanian sebesar Rp 10.112.174
2. Prodi Teknologi Pangan sebesar Rp 9.707.687
3. Prodi Teknologi Industri Pertanian sebesar Rp 9.303.200
4. Prodi Teknik Geologi sebesar Rp 10.795.684

UKT merupakan sebagian biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa. UKT dibagi menjadi 5 kelompok.

Berikut rincian UKT beberapa program studi di atas:

1. Prodi Teknik Pertanian

  • Kelompok 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok 3 sebesar Rp 2.500.000
  • Kelompok 4 sebesar Rp 3.500.000
  • Kelompok 5 sebesar Rp 6.500.000

2. Prodi Teknologi Pangan

  • Kelompok 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok 3 sebesar Rp 2.500.000
  • Kelompok 4 sebesar Rp 3.500.000
  • Kelompok 5 sebesar Rp 6.500.000

3. Prodi Teknologi Industri Pertanian

  • Kelompok 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok 3 sebesar Rp 2.500.000
  • Kelompok 4 sebesar Rp 3.500.000
  • Kelompok 5 sebesar Rp 6.500.000

4. Prodi Teknik Geologi

  • Kelompok 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok 3 sebesar Rp 2.500.000
  • Kelompok 4 sebesar Rp 5.000.000
  • Kelompok 5 sebesar Rp 9.000.000

Sementara, untuk program Bidik Misi, besaran biaya untuk semua fakultas sama, yakni Rp 2.000.000

Info selengkapnya, dapat diakses di: www.unpad.ac.id

3. UNIVERSITAS DIPONEGORO (Undip)

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor 79/UN7.P/HK/2018, penetapan uang biaya kuliah dibagi menjadi dua komponen, yakni BKT dan UKT.

Biaya UKT per semester per mahasiswa dibagi menjadi 7 golongan.

Fakultas Teknik di Universitas Diponegoro dibagi menjadi 12 program studi, yaitu Teknik Sipil, Teknik Arsitektur, Teknik Kimia, Teknik PWK, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Perkapalan, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Geologi, Teknik Geologi, dan Sistem Komputer.

Rincian BKT di Fakultas Teknik Undip mempunyai besaran yang sama, yakni

  • Golongan 1 sebesar Rp 500.000
  • Golongan 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Golongan 3 sebesar Rp 2.500.000
  • Golongan 4 sebesar Rp 3.500.000
  • Golongan 5 sebesar Rp 4.500.000
  • Golongan 6 sebesar Rp 6.000.000
  • Golongan 7 sebesar Rp 7.500.000

Info lengkap, dapat diakses di www.undip.ac.id

4. UNIVERSITAS GADJAH MADA (UGM)

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 590/UN1.P/SK/HUKOR/2018, diterapkan pembiayaan uang kuliah dengan sistem Uang Kuliah Tunggal.

UKT dibagi menjadi 7 kelompok, yakni Kelompok 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8.

Fakultas Teknik di UGM dibagi menjadi 10 program studi, yakni Teknik Elektro, Teknik Fisika, Teknik Geodesi, Teknik Geologi, Teknik Industri, Teknik Kimia, Teknik Mesin, Teknik Nuklir, Teknik Pertanian, dan Teknik Sipil.

Berikut rincian UKT per program studi Fakultas Teknik UGM:

1. Teknik Elektro

  • Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok UKT 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok UKT 3 sebesar Rp 4.000.000
  • Kelompok UKT 4 sebesar Rp 6.500.000
  • Kelompok UKT 5 sebesar Rp 8.850.000
  • Kelompok UKT 6 sebesar Rp 10.900.000
  • Kelompok UKT 7 sebesar Rp 11.700.000
  • Kelompok UKT 8 sebesar Rp 12.500.000

2. Teknik Fisika

  • Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok UKT 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok UKT 3 sebesar Rp 3.500.000
  • Kelompok UKT 4 sebesar Rp 5.600.000
  • Kelompok UKT 5 sebesar Rp 7.650.000
  • Kelompok UKT 6 sebesar Rp 10.000.000
  • Kelompok UKT 7 sebesar Rp 10.850.000
  • Kelompok UKT 8 sebesar Rp 11.700.000

3. Teknik Geodesi

  • Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok UKT 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok UKT 3 sebesar Rp 3.500.000
  • Kelompok UKT 4 sebesar Rp 5.600.000
  • Kelompok UKT 5 sebesar Rp 7.650.000
  • Kelompok UKT 6 sebesar Rp 10.000.000
  • Kelompok UKT 7 sebesar Rp 10.850.000
  • Kelompok UKT 8 sebesar Rp 11.700.000

4. Teknik Geologi

  • Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok UKT 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok UKT 3 sebesar Rp 3.500.000
  • Kelompok UKT 4 sebesar Rp 5.600.000
  • Kelompok UKT 5 sebesar Rp 7.650.000
  • Kelompok UKT 6 sebesar Rp 10.000.000
  • Kelompok UKT 7 sebesar Rp 11.250.000
  • Kelompok UKT 8 sebesar Rp 12.500.000

5. Teknik Industri

  • Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok UKT 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok UKT 3 sebesar Rp 4.000.000
  • Kelompok UKT 4 sebesar Rp 6.500.000
  • Kelompok UKT 5 sebesar Rp 8.850.000
  • Kelompok UKT 6 sebesar Rp 10.900.000
  • Kelompok UKT 7 sebesar Rp 11.700.000
  • Kelompok UKT 8 sebesar Rp 12.500.000

6. Teknik Kimia

  • Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok UKT 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok UKT 3 sebesar Rp 4.000.000
  • Kelompok UKT 4 sebesar Rp 6.500.000
  • Kelompok UKT 5 sebesar Rp 9.500.000
  • Kelompok UKT 6 sebesar Rp 10.900.000
  • Kelompok UKT 7 sebesar Rp 12.450.000
  • Kelompok UKT 8 sebesar Rp 14.000.000

7. Teknik Mesin

  • Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok UKT 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok UKT 3 sebesar Rp 4.000.000
  • Kelompok UKT 4 sebesar Rp 6.500.000
  • Kelompok UKT 5 sebesar Rp 8.850.000
  • Kelompok UKT 6 sebesar Rp 10.900.000
  • Kelompok UKT 7 sebesar Rp 12.450.000
  • Kelompok UKT 8 sebesar Rp 14.000.000

8. Teknik Nuklir

  • Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok UKT 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok UKT 3 sebesar Rp 3.500.000
  • Kelompok UKT 4 sebesar Rp 5.600.000
  • Kelompok UKT 5 sebesar Rp 7.650.000
  • Kelompok UKT 6 sebesar Rp 10.000.000
  • Kelompok UKT 7 sebesar Rp 11.550.000
  • Kelompok UKT 8 sebesar Rp 13.100.000

9. Teknik Pertanian

  • Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok UKT 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok UKT 3 sebesar Rp 5.500.000
  • Kelompok UKT 4 sebesar Rp 7.000.000
  • Kelompok UKT 5 sebesar Rp 8.500.000
  • Kelompok UKT 6 sebesar Rp 9.500.000
  • Kelompok UKT 7 sebesar Rp 10.500.000
  • Kelompok UKT 8 sebesar Rp 11.500.000

10. Teknik Sipil

  • Kelompok UKT 1 sebesar Rp 500.000
  • Kelompok UKT 2 sebesar Rp 1.000.000
  • Kelompok UKT 3 sebesar Rp 4.000.000
  • Kelompok UKT 4 sebesar Rp 6.500.000
  • Kelompok UKT 5 sebesar Rp 8.850.000
  • Kelompok UKT 6 sebesar Rp 10.900.000
  • Kelompok UKT 7 sebesar Rp 11.700.000
  • Kelompok UKT 8 sebesar Rp 12.500.000

Info selengkapnya, dapat diakses di www.ugm.ac.id


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau