JAKARTA, KOMPAS.com – Beberapa jalur penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri telah dilaksanakan, yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri/SNMPTN (undangan) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri/SBMPTN (ujian tulis).
Setelah dinyatakan lolos, hal selanjutnya yang harus dilakukan calon mahasiswa adalah melakukan registrasi ulang.
Pada proses ini, ada tahapan penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarannya ditentukan oleh sejumlah aspek, tergantung ketentuan masing-masing universitas.
Berapa kisaran besaran UKT? Berikut besaran UKT di Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Airlangga, seperti dikutip dari situs wes resmi universitas-universitas tersebut:
UNIVERSITAS INDONESIA
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari laman http://penerimaan.ui.ac.id/result, biaya pendidikan sarjana di Universitas Indonesia (UI) hanya terdiri dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP).
Ada 2 jenis BOP yang bisa dipilih oleh mahasiswa, yakni BOP-Berkeadilan dan BOP-Pilihan,
BOP-Berkeadilan (BOP-B) merupakan besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan data kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.
Untuk BPO-B, ada kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.
BOP-B Rumpun Saintek
BOP-B Rumpun Soshum
Sementara, BOP-Pilihan (BOP-P) adalah besaran biaya pendidikan yang disesuaikan dengan kemauan bayar penanggung biaya pendidikan untuk meringankan beban pembiayaan akademik di universitas. Terdiri dari BOP-P Kelas A,B, atau C.
BOP-P Rumpun Saintek
BOP-P Rumun Soshum
UNIVERSITAS GADJAH MADA