5.Pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada 28-31 Juli 2018, bertempat di satuan pendidikan yang memenuhi kelayakan sebagai tempat ujian yang ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Adapun ketentuan khususnya sebagai berikut:
1. Peserta UN tahun pelajaran 2016/2017 dan 2017/2018 yang mendapat nilai lebih dari 55 dapat mengikuti UN untuk Perbaikan dengan syarat calon peserta harus memberikan bukti yang sah dari pengguna yang mensyaratkan capaian nilai dengan kriteria tertentu.
2. Bukti yang sah sebagaimana dimaksud pada ketentuan khusus butir 1 dapat berupa surat keterangan dari lembaga yang bersangkutan atau pernyataan resmi yang dibuat dalam laman, brosur, atau bentuk lain yang sejenis.
Prosedur pendaftaran UNP 2018:
1. Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
2. Calon peserta mendaftarkan diri secara lamgsung ke satuan pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
3. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian dokumen persyaratan.
4. Petugas pendaftaran pada satuan pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah-langkah:
5. Peserta login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan user dan password yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk: