KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menggelar Ujian Nasional untuk Perbaikan (UNP) tahun 2018.
UNP diadakan untuk siswa-siswi lulusan SMA/MA/SMK/MAK yang ingin memperbaiki nilai Ujian Nasional (UN).
Dikutip dari akun Instagram Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, @kemdikbud.ri, pendaftaran UNP 2018 dapat dilakukan pada 4-13 Juli 2018.
Sementara, untuk pelaksanaan UNP 2018 digelar pada 28-31 Juli 2018.
Info selengkapnya mengenai UNP 2018 bisa diakses melalui laman https://unp.kemdikbud.go.id/.
Adapun, persyaratan dan ketentuan peserta untuk mengikuti UNP 2018, antara lain:
1. Peserta UN Tahun Ajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai kurang dari atau sama dengan 55.
2. Peserta UN Tahun Ajaran 2016/2017 dan 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C yang memiliki nilai lebih besar dari 55 dengan ketentuan khusus.
3. Peserta UN Tahun Ajaran 2017/2018 pada satuan pendidikan SMA/MA, SMK/MAK atau Paket C/Ulya yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, tetapi belum mengikuti UN pada April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
Sementara, ketentuan umum UNP sebagai berikut:
1. Peserta SMA/MA dan SMK wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017 tentang POS-UN Tahun Pelajaran 2017/2018.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT) yang berisi biodata peserta, Mata Uji Pilihan (SMA/MA) dan kompetensi keahlian (SMK).
2. Peserta SMA/MA, SMK, atau Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
3. Moda pelaksanaan UN untuk Perbaikan tahun 2018 adalah dengan UN Berbasis Komputer (UNBK).
4. Pendaftaran calon perserta UN untuk Perbaikan tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal 4-13 Juli 2018.