JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melaksanakan Seleksi Berbasis Komputer (SBK) pada hari ini, Selasa (10/7/2018).
Tes berbasis komputer ini digelar hingga 24 Juli 2018.
Bagi kamu yang ingin berburu beasiswa LPDP, ada baiknya mengetahui hal-hal terkait SBK LPDP ini.
Berikut 5 hal yang perlu kamu ketahui soal SBK:
1. SBK untuk menilai potensi akademik pendaftar beasiswa
Dikutip dari situs resmi LPDP, Seleksi Berbasis Komputer (SBK) dilakukan untuk menilai potensi akademik pendaftar beasiswa dalam menyelesaikan studi dengan kelulusan berdasarkan passing grade yang ditentukan.
Baca juga: Menkeu Minta Guru Tak Pilih Kampus Abal-abal untuk Beasiswa LPDP
Melalui seleksi ini, peserta dengan nilai di atas passing grade akan mendapatkan kesempatan mengikuti pemetaan kompetensi dan penulisan esai sebagai bahan penilaian pada seleksi substansi.
2. Pengganti online assessment
Seleksi SBK ini menggantikan seleksi Online Assessment yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Dalam penyelenggaraan SBK, LPDP bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Metode SBK telah diaplikasikan untuk berbagai seleksi sejenis di Indonesia.
3. Komponen SBK
Seleksi ini berlaku bagi pendaftar yang sudah lolos pada seleksi administrasi tahap I.
SBK terdiri dari tiga komponen yaitu Tes Potensi Akademik (TPA), soft competency, dan on the spot writing.
Baca juga: Sri Mulyani Ingin STAN dan LPDP Jadi Fokus Kepala BPPK yang Baru
4. Pelaksanaan SBK LPDP 2018 di 18 wilayah
Untuk SBK LPDP 2018, pelaksanaan SBK disebar di 18 wilayah di Indonesia.
Wilayah tersebut adalah:
1. Provinsi Sumatera Utara (Kota Medan)
2. Provinsi Aceh (Kota Banda Aceh)
3. Kota Riau (Kota Pekanbaru)
4. Provinsi Sumatera Barat (Kota Padang)
5. Provinsi DKI Jakarta (Kota Jakarta)
6. Provinsi Jawa Barat (Kota Bandung)
7. Provinsi DI Yogyakarta (Kota Yogyakarta)
8. Provinsi Jawa Timur (Kota Surabaya)
9. Provinsi Bali (Kota Denpasar)
10. Provinsi Kalimantan Barat (Kota Pontianak)
11. Provinsi Kalimantan Selatan (Kota Banjarmasin)
12. Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar)
13. Provinsi Sulawesi Utara (Kota Manado)
14. Provinsi Maluku (Kota Ambon)
15. Provinsi Maluku Utara (Kota Ternate)
16. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kota Kupang)
17. Provinsi Papua (Kota Jayapura)
18. Provinsi Papua Barat (Kota Sorong)
Informasi tersebut juga disampaikan LPDP melalui akun resmi Instagram-nya, @lpdp_ri.
Penetapan hasil SBK ini akan diumumkan pada Selasa (31/7/2018). Seleksi substansi akan dilaksanakan pada 13 Agustus-7 September 2018.
Pengumuman hasil seleksi substansi pada 14 September 2018.
5. Jadwal, lokasi, dan tata tertib SBK
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai jadwal, lokasi dan tata tertib SBK, silakan diakses pada laman ini: SBK LPDP