KOMPAS.com - Hari ini, Senin, 16 Juli 2018 merupakan hari pertama tahun ajaran baru 20018/2019. Sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).
Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016.
Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru.
Karenanya, kegiatan perploncoan, hukuman fisik tidak mendidik atau pembulian senior kepada junior dilarang untuk dilakukan dalam MPLS.
1. Enam aktivitas ini dilarang dalam kegiatan MPLS
2. Atribut dilarang dalam MPLS
Permendikbud telah mengatur selama masa MPLS siswa baru wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Baca juga: Kamu Wajib Tahu, Ini 5 Beda MOS dan MPLS
Atribut yang dilarang selama MPLS:
3. Sekolah bertanggungjawab
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.