JAKARTA, KOMPAS.com - Semua guru di Indonesia, tak terkecuali yang berada di wilayah timur, mempunyai kesempatan yang sama untuk dibekali kompetensi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
“Peningkatan kompetensi guru ini sudah dilakukan oleh Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan berbagai program peningkatan kompetensi bagi seluruh guru yang ada di wilayah negara kesatuan Indonesia,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad melalui pernyataan tertulis, Selasa (31/7/2018).
Adapun program GTK yang memang langsung bersentuhan dengan guru yakni:
1. Pengembangan Kurikulum 2013
Kebijakan pengembangan kurikulum 2013 yang harus sudah diberlakukan untuk seluruh sekolah di wilayah tanah air merupakan suatu usaha nyata dalam rangka pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.
Kebijakan kurikulum 2013 dimaksudkan untuk menyempurnakan berabagai kekurangan yang ada pada kurikulum sebelumnya.
Kurikulum 2013 disusun dengan mengembangkan dan memperkuat sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara berimbang.
Baca juga: Pemerintah Kebut Pelatihan Guru Agar Bisa Terapkan Kurikulum 2013
Perubahan kebijakan 2013 menyangkut empat elemen perubahan kurikulum yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses, dan Standar Penilaian.
Artinya, dengan adanya kebijakan itu maka semua elemen guru tersentuh dengan program GTK tersebut.
“Di samping itu, tidak ada alasan lagi wilayah timur harus tertinggal dalam hal penerapan kurikulum dibandingkan wilayah lain,” kata dia.
2. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Program Pembinaan Karier Guru sebagai salah satu strategi pembinaan guru diharapkan dapat menjamin guru untuk mampu secara terus menerus memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Pembinaan Karier Guru akan mengurangi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki guru dengan tuntutan profesional yang dipersyaratkan.
Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilakukan secara mandiri maupun kelompok dalam bentuk diklat yang dilakukan oleh lembaga pelatihan, sesuai dengan jenis kegiatan dan kebutuhan guru.
Baca juga: Pemerintah Apresiasi Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan