KOMPAS.com - Terkait naiknya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan agar dana tersebut dapat digunakan dengan baik dan jangan ada penyimpangan.
"Saya akan gandeng KPK dan Ombudsman untuk betul-betul mengontrol DAK. Saya sudah pelajari pola penyimpangan DAK dan sudah masuk BIN datanya. Semoga pemanfaatan DAK bisa optimal," tegas Muhadjir.
1. DAK naik 2 kali lipat
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan untuk tahun anggaran 2019 naik signifikan dibandingkan tahun 2018. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Didik Suhardi mengatakan, 2018 DAK Fisik Bidang pendidikan sebesar Rp8,61 triliun, sedangkan tahun 2019 naik menjadi Rp17,6 triliun.
Untuk membahas penyusunan DAK Fisik Bidang Pendidikan, Kemendikbud menggelar kegiatan Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan DAK Fisik Bidang Pendidikan antara Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Kemendikbud.
Sinkronisasi dan Harmonisasi Usulan DAK Fisik Bidang Pendidikan antara pemda dengan Kemendikbud diikuti perwakilan dari seluruh dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota dari 34 provinsi. Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta dan dibagi menjadi tiga gelombang dan berlangsung 12-25 Agustus 2018.
2. Penyusunan anggaran berbasis data
Dalam pembukaan kegiatan gelombang kedua, Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi menekankan pentingnya data dalam menyusun DAK Fisik, khususnya data pokok pendidikan (dapodik).
Baca juga: Kemendikbud Gulirkan 229 Miliar Rehabilitasi Sekolah Gempa Lombok
“Data sangat penting, harus jadi perhatian kita bersama. Karena dapodik yang menjadi dasar kami dalam merencanakan, mengaplikasikan, dan memutuskan program DAK, jadi harus diikuti dengan baik dan selalu di-update sehingga dapodik betul-betul bisa menjadi andalan kita bersama,” ujarnya di Jakarta, Selasa malam (14/8/2018).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pendidikan merupakan layanan dasar yang menjadi prioritas dari enam layanan dasar yang wewenangnya diserahkan ke daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.