KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hari ini (6/9/2018) telah menetapkan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2018.
Total terdapat 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Jumlah tersebut terdiri dari: guru madrasah Kementerian Agama bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi, guru Kelas dan mata pelajaran untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 88.000 formasi, dan guru agama untuk pemda sebanyak 8.000 formasi.
Terkait hal itu, pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan Permenpan RB tersebut, persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai PNS tenaga pendidik adalah sebagai berikut:
Baca juga: Kemendikbud dan Menpan RB Siap Angkat 100 Ribu Guru Baru
Selain peraturan menteri tersebut, Permenpan RB juga telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS tahun 2018.
Dalam permenpan tersebut ada 3 Tes Kompetisi Dasar (TKD) yang harus dilalui oleh CPNS diantaranya: Tes Karakteristik Kepribadian, dan Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan.
Secara umum, syarat minimal kelulusan CPNS untuk tiap tes tersebut adalah sebagai berikut:
Secara khusus kedua permepan tersebut mengatur pula tentang tenaga guru honorer yang ingin ikut dalam seleksi CPNS 2018.
Syarat guru honorer atau Kategori 2 (K2) untuk dapat mengikuti dan lulus CPNS 2018 yakni: