Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

122.454 CPNS 2018 untuk Pendidik, Ini Nilai Minimal yang Harus Diraih

Kompas.com - 06/09/2018, 18:27 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hari ini (6/9/2018) telah menetapkan kebutuhan formasi pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2018.

Total terdapat 122.454 formasi tenaga pendidik untuk kebutuhan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Jumlah tersebut terdiri dari: guru madrasah Kementerian Agama bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi, dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi, guru Kelas dan mata pelajaran untuk pemerintah daerah (pemda) sebanyak 88.000 formasi, dan guru agama untuk pemda sebanyak 8.000 formasi.

1. Syarat CPNS 2018 untuk tenaga pendidik

Terkait hal itu, pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.

Berdasarkan Permenpan RB tersebut, persyaratan untuk mengikuti seleksi sebagai PNS tenaga pendidik adalah sebagai berikut:

Baca juga: Kemendikbud dan Menpan RB Siap Angkat 100 Ribu Guru Baru

  • Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
  • Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013.
  • Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Ujian dan nilai minimal yang harus diraih

Selain peraturan menteri tersebut, Permenpan RB juga telah mengeluarkan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS tahun 2018.

Dalam permenpan tersebut ada 3 Tes Kompetisi Dasar (TKD) yang harus dilalui oleh CPNS diantaranya: Tes Karakteristik Kepribadian,  dan Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan.

Secara umum, syarat minimal kelulusan CPNS untuk tiap tes tersebut adalah sebagai berikut:

  • Tes Karakteristik Kepribadian hasil minimal 143
  • Tes Intelegensia Umum hasil minimal 80
  • Tes Wawasan Kebangsaan hasil minimal 75

3. Ketentuan khusus guru honorer

Secara khusus kedua permepan tersebut mengatur pula tentang tenaga guru honorer yang ingin ikut dalam seleksi CPNS 2018.

Syarat guru honorer atau Kategori 2 (K2) untuk dapat mengikuti dan lulus CPNS 2018 yakni:

  • Memperoleh nilai kumulatif (gabungan) TKD paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60. 7.
  • Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
  • Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com