KILAS

Mulai Tahun 2019, Kemendikbud Ubah Sistem Penerimaan Siswa Baru

Kompas.com - 18/09/2018, 14:00 WIB
Anissa Dea Widiarini,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, mulai tahun ajaran 2019/2020 sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan berubah. 

Perubahan sistem PPDB ini merupakan penerapan dari sistem zonasi sekolah. Nantinya sistem zonasi ini yang membantu memetakan para siswa menuju jenjang pendidikan selanjutnya.

“Dengan penerapan zonasi baru ini, maka tidak ada lagi penerimaan siswa baru menjelang tahun ajaran baru,” kata Muhadjir.

Menurut dia, dengan penerapan sistem zonasi ini proses penerimaan siswa baru sudah mulai dilakukan sejak awal tahun. Bukan lagi menjelang pergantian tahun ajaran seperti sebelumnya.

Oleh karena itu, sejak awal tahun para siswa sudah didata dan dikelompokan dalam zonasi yang ditentukan berdasarkan akses pelajar dengan sekolah.Bukan lagi berdasarkan administrasi pemerintah.

Para siswa nantinya akan diarahkan untuk masuk ke sekolah yang paling dekat aksesnya. Selanjutnya, daya dukung sekolah seperti sarana prasaran akan didata untuk pemerataan.

Tujuannya, supaya sekolah yang masih kekurangan ruang kelas bisa mendapat bantuan untuk menjamin ketersediaan daya tampung.

“Nanti dilihat di satu zona mana yang belum lengkap. Setelah itu, diafirmasi dulu, baik melalui anggaran pusat di Kemendikbud atau Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) serta APBD,” kata Muhadjir.

Mendikbud mengatakan itu pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengembangan Zonasi dalam Rangka Pemerataan Kualiatas Pendidikan Tahun 2018 Region II Jakarta, di Golden Boutique Hotel Angkasa, Jakarta Pusat, Senin (17/9/2018).

Tidak hanya sarana prasarana, guru akan pula didata untuk pemerataan. Hal ini akan dijadikan dasar untuk melakukan rotasi guru.

Muhadjir menegaskan bahwa sistem zonasi bagi guru tidak akan membuat mereka dipindah jauh. Rotasi akan dilakukan dalam satu zonasi yang sama agar kualitas guru di setiap sekolah sama.

Pendataan sarana prasarana dan guru ini akan dilakukan jauh-jauh hari untuk mencegah timbulnya masalah. Mendikbud menambahkan bahwa pemerintah masih memiliki waktu hingga tahun ajaran baru untuk mempersiapkan semuanya.

Dengan sistem zonasi yang baru, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) memiliki peran penting. Untuk itu, disiapkan pedoman yang akan memaksimalkan peran MKKS ini.

Pasalnya, MKKS bersama Kepala Dinas Pendidikan nanti akan mengalokasi dan mendistribusi siswa di masing-masing zona. Termasuk juga mendata sekolah swasta mana saja yang bergabung dalam zonasi.

“Dengan sistem ini, nantinya bukan sekolah yang menunggu siswa mendaftar, tapi sekolah yang aktif menjemput siswa. Karena itu kepala sekolah akan kita bebaskan dari tugas mengajar,” terang Muhadjir.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau