Tuntunan 6 Langkah Mudah Mendaftar Seleksi CPNS Kemendikbud 2018

Kompas.com - 20/09/2018, 12:45 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Berdasarkan surat edaran pengumuman Kemendikbud yang ditandatangani Sekretaris Jendral Kemendikbud Didik Suhardi, terdapat 115 unit kerja di bawah Kemendikbud yang akan membuka kesempatan seleksi CPNS 2018.

Berikut tuntunan 6 langkah dalam melakukan pendaftaran seleksi CPNS 2018 dari Sekretariat Jenderal Kemendikbud:

1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS
Kemendikbud.

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email aktif
  • Password akun portal SSCN,
  • Unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg

Baca juga: Ini Jadwal Seleksi CPNS untuk 115 Unit Kerja Kemendikbud

Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2018.

3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2018 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.

4. Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar.

5. Setelah itu pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan yang meliputi:

  • KTP
  • Pasfoto dengan latar belakang merah, berukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg.

6. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCN 2018.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau