Kemendikbud Juga Buka Seleksi CPNS, Tertarik? Cermati Persyaratan Ini

Kompas.com - 20/09/2018, 11:35 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun Anggaran 2018 juga memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud.

Berdasarkan surat edaran pengumuman Kemendikbud yang ditandatangani Sekretaris Jendral Kemendikbud Didik Suhardi, terdapat 115 unit kerja di bawah Kemendikbud yang akan membuka kesempatan seleksi CPNS 2018.

Tersebar di seluruh unit kerja pusat maupun daerah, formasi CPNS memiliki persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.

3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.

Baca juga: 115 Unit Kemendikbud Juga Buka Seleksi CPNS 2018, Cek Di Sini

4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Persyaratan Khusus

Bagi pelamar jenis formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:

1. Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.

2. Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau