Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ini Solusi Kemendikbud untuk Persoalan Guru Honorer

Kompas.com - 22/09/2018, 12:10 WIB
Anissa DW,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah menemukan solusi bagi persoalan guru honorer yang selama ini belum rampung.

Pada Jumat (21/9/2018) petang, Muhadjir mengatakan, pemerintah mengimbau para guru honorer untuk tetap fokus mengajar dan mendidik para siswa.

“Mudah-mudahan ini adalah solusi yang terbaik. Dengan kerendahan hati saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing, untuk membina, mengasuh, mengantar, dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus mengajar di sekolah,”  kata Muhadjir dalam pernyataan tertulis, Sabtu (22/9/2018).

Ia menegaskan, para guru honorer agar tak lagi melakukan kegiatan di luar tugasnya sebagai guru karena pemerintah telah memberi solusi.

Baca juga: Menpan RB Setujui Angkat 100.000 Guru PNS Baru, Honorer Jadi Prioritas

Para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun dapat mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi itu akan dilakukan setelah seleksi CPNS 2018 selesai.

“Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK dengan kualitas tetap diutamakan,” kata dia.

Tak boleh lagi angkat guru honorer

Oleh karenanya, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.

Dia mengatakan, imbauan ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat agar dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru.

“Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru,” ujar Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com