Kemendikbud Akan Adakan Sertifikasi Guru SMK

Kompas.com - 20/11/2018, 17:07 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang Revitalisasi SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan melaksanakan sertifikasi keahlian bagi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK.

Sertifikasi keahlian dilakukan sebagai upaya peningkatkan kualitas guru produktif dan tenaga kependidikan seperti laboran, teknisi, dan kepala bengkel di SMK.

Dilansir dari berita Direktorat Pembinaan SMK, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano menjelaskan pada tahap satu telah disusun Skema Sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 4 untuk 58 Kompetensi Keahlian dan telah disahkan pada 23 Agustus 2017.

Selanjutnya, saat ini merupakan tahap dua telah disusun lagi sebanyak 81 skema sertifikasi kompetensi keahlian untuk guru dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan.

"Semua skema itu untuk menjawab tantangan zaman. Karena itu semua skema sertifikasi keahlian guru dan tenaga kependidikan itu telah melalui proses validasi dan verifikasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan siap untuk mendapatkan pengesahan," kata Supriano usai Penandatangan Skema Sertifikasi KKNI Level 4 di Gedung Kemendikbud, Kamis (15/11/2018).

Baca juga: Pemerintah Terus Dorong Siswa SMK Lakukan Inovasi

Dia menerangkan, skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik berkaitan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus sama, serta prosedur sama.

Sertifikasi, lanjutnya bertujuan memastikan kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang telah didapat melalui proses pembelaran baik formal, nonformal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja.

"Dengan adanya skema ini diharapkan terjadi kesetaraan dan kesamaan lebel kompetensi guru produktif dan tenaga kependidikan di SMK negeri atau swasta, serta kejuruan level kompetensi dan tenaga kependidikan di madrasah," jelas dia.

Sementara itu Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Sri Renani Pantjastuti mengatakan, skema sertifikasi keahlian KKNI level IV ini didominasi oleh skema sertifikasi kompetensi keahlian teknik dan sains.

Untuk permulaan, skema sertifikasi ini akan diterapkan untuk guru atau tenaga kependidikan di SMK Revitalisasi.

"Setelah itu, ke SMK reguler. Diharapkan akan terwujud pendidikan yang berkualitas dan dapat menghasilkan lulusan SMK yang kompeten," harap Supriano.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau