Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 07/05/2019, 13:00 WIB

KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono melalui Surat Edaran Resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 41/SE/2019 menyampaikan beberapa aturan tentang "Kegiatan Belajar Mengajar Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1440 H/2019 M"

Ada beberapa hal diatur mulai dari libur awal puasa, alokasi waktu pembelajaran untuk setiap jam mata pelajaran (mapel), jam masuk hingga penyusunan program kegiatan di sekolah selama bulan Ramadhan.

Berikut beberapa aturan Kadisdik DKI Jakarta melalui surat edaran juga memberikan beberapa pengaturan terkait pembelajaran selama Bulan Suci, antara lain:

1. Libur awal puasa

Libur awal Bulan Suci Ramadhan 1440 H/2019 M berlangsung selama 3 (tiga) hari, 1 (satu) hari sebelum puasa dan 2 (dua) hari pada awal puasa, dimulai dari tanggal 5 Mei sampai 7 Mei 2019.

Baca juga: Perkembangan Teknologi Harus Diikuti dengan Inovasi Pembelajaran

2. Libur Idul Fitri

Libur Hari Raya ldul Fitri 1440 H berpedoman pada kalender pendidikan tahun ajaran 2018/1219.

3. Kegiatan belajar

Selama Bulan Suci Ramadhan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diatur sebagai berikut:

  • Sekolah menyelenggarakan KBM pagi dimulai pukul 06.30 untuk semua jenjang
  • Sekolah menyelenggarakan KBM petang: SD mulai pukul 11.00 WIB dan SMP: mulai pukL.I 11.30 WIB.

4. Alokasi waktu belajar

Alokasi waktu setiap jam mata pelajaran selama Bulan Suci Ramadhan dikurangi paling banyak 10 menit.

5. Jam kerja pendidik

Untuk Pendidik (guru dan kepala sekolah) dan Tenaga Kependidikan jam kerja diatur sebagai berikut :

  • Sekolah menyelenggarakan KBM pagi mulai pukul 06.30-13.30 WIB
  • Sekolah meryelenggarakan KBM petang mulai pukul 09.00 -16.00 WIB

6. Ketuntasan materi

Ketuntasan materi ajar yang telah ditetapkan pada kurikulum sekolah tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Kepala Sekolah.

7. Suasana sekolah

Sekolah diminta agar menciptakan suasana khidmat, sehingga dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam menjalankan ibadah puasa sebaik-baiknya.

8. Kegiatan fisik

Sekolah diminta meniadakan kegiatan fisik dapat memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa.

10. Program Ramadhan

Sekolah diimbau menyusun program kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seperti Tadarus, Sholat Berjamaah, Pesantren Kilat, dan lainnya. 

11. Sekolah swasta

Pengaturan jam kerja dan KBM selama Bulan Suci Ramadhan bagi sekolah swasta agar menyesuaikan dengan edaran ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+