Jadwal dan Aturan PPDB 2019 Jenjang SMP Kota Bogor

Kompas.com - 12/06/2019, 19:08 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun akademik 2019/2020 di Kota Bogor untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) segera dilakukan minggu ini.

Menurut keterangan di laman resmi PPDB Online, pelaksanaan PPDB SMP di Kota Bogor dimulai dengan tahap pendataan/pra-pendaftaran pada 14-15 Juni 2019 mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Tahap selanjutnya yaitu pendaftaran melalui situs PPDB Online pada 17-19 Juni 2019 yang bisa dilakukan sepanjang hari selama 24 jam. Namun, pada hari terakhir (19 Juni 2019) akan ditutup pada pukul 14.00 WIB.

Berikutnya, yaitu verifikasi pendaftaran yang dilakukan di sekolah tujuan pilihan pertama pada 17-19 Juni 2019 mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Tahap setelah itu adalah pengumuman hasil akhir pada 20 Juni 2019. Pengumuman ini akan dipublikasikan di sekolah dan melalui internet dengan mengakses ke situs http://kotabogor.siap-ppdb.com.

Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Resmi PPDB 2019 Jenjang SMP DKI Jakarta

Proses terakhir yaitu lapor diri yang dilakukan di sekolah masing-masing pada 24-25 Juni 2019 mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Persyaratan

Sebelum mengikuti proses PPDB tersebut, calon peserta wajib mengetahui aturan dan prosedur resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bogor. Persyaratannya yaitu sebagai berikut:

1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A atau surat keterangan telah mengikuti USBN dari sekolah asal (apabila belum ada kelulusan dan belum memiliki ijazah).

2. Berusia paling banyak 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2019.

3. Memiliki ijazah asli atau surat keterangan lulus dari sekolah asal (apabila ijazah asli belum ada).

4. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) sementara yang dikeluarkan oleh sekolah asal (apabila SHUS asli belum ada).

5. Memiliki rapor asli.

Tahapan

1. Calon peserta datang ke SMP yang dituju untuk melakukan pra-pendaftaran membawa surat keterangan lulus dari kepala sekolah asal, SHUS asli atau SHUS sementara yang dikeluarkan sekolah asal (apabila SHUS asli belum ada) dan daftar kolektif nilai USBN.

2. Calon peserta memperoleh cetak tanda bukti pra-pendaftaran berupa kartu peserta PPDB dari petugas PPDB di SMP yang dituju untuk dapat mendaftar.

3. Bagi calon peserta lulusan SD/MI dan lulusan paket A sebelum tahun pelajaran 2018/2019 wajib datang ke Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk melakukan pra-pendaftaran, menyerahkan SHUS asli dan ijazah untuk memperoleh cetak tanda bukti pra-pendaftaran dari petugas PPDB.

Halaman Berikutnya
Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau